INIMEDAN-
Aksi peredaran Narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) sepertinya tidak henti-hentinya, meskipun para pelakunya berkali-kali sudah tertangkap. Seperti yang terjadi, Senin(11/4) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba International yang dikendalikan terali besi LP Lubuk Pakam Deli Serdang.
Ogi alias Sun merupakan otak dari usaha haram dari LP.Lubuk Pakam tersebut. Pria berusia 50 tahun yang kini sedang menjalani hukuman 9 tahun itu dalam kasus narkoba, merupakan orang yang menjadi pengendali peredaran narkoba dari LP.Lubuk Pakam itu. Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala BNN Pusat, Komisaris Jendral (Komjend) Pol.Budi Waseso.
Menurut Kepala BNN Pusat yang akrab disapa Buwas itu menyebutkan, bahwa Narkoba tersebut dipesan tersangka dari China, kemudian dikirim ke Malaysia lalu dibawa ke Aceh menggunakan jalur laut setelah itu dikirim ke Medan menggunakan jalur darat.
Menurut dia, peredaran narkoba yang dikendalikan seorang Napi Lubuk Pakam itu melibatkan sepasang suami istri (Pasutri) yakni Acin alias MR (30) dan suaminya HND (32), warga Komplek City Residence, Nomor 18 A, Kecamatan Medan Sunggal. “Peran Pasutri ini untuk memasarka pesanan Ogi alias Sun dibantu dua orang lainnya yakni JT alias Andy Sun (40) dan AH (50),”ujarnya.
Dijelaskan dia, Ogi alias Sun sudah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara sejak 11 tahun lalu. “Sebelumnya, kita telah menangkap 20 tersangka terlibat jaringan Ogi alias Sun namun baru saat ini Ogi berhasil kita tangkap. Dari 20 tersangka yang ditangkap, total barang bukti yang disita sebanyak 97, 025 Kg sabu-abu, 13,695 Kg pil ekstasi dan 6000 butir pil Happy Five,”jelas Budi Waseso.
Soal keterlibatan Sipir, mantan Kabareskrim Mabes Polri ini mengaku saat ini sedang ditelurusinya. Namun dia tidak menampik adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu. Apalagi, fasilitas yang didapatkan Napi tersebut cukup istimewa dibandingkan dengan Napi lainnya.
“Tidak tertutup juga kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas LP, sehingga tersangka dengan leluasa mengendalikan narkoba dari dalam penjara. Apalagi fasilitas yang didapatkannya cukup istimewa dibandingkan dengan Napi lain penghuni LP tersebut. Untuk kasus ini saya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,”terangnya.
Selain mengamankan barang bukti dan tersangka, menurut Buwas pihak BNN juga telah melakukan penyitaan atas asset pelaku senilai Rp 24 miliar. “Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari semua tersangka ini sedang dilakukan dan sudah menyita asset senilai Rp24 miliar,”ucap dia dengan menyebut tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 pasal 111, 112,113 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.(im-01).