Stabat- INIMEDAN-
Para personil BNNK Langkat dibawah pimpinan Kasi Pemberantasan, Kompol H. Ediyanto bersama 2 orang personil Polsek Gebang dan 1 orang personil Sub Denpom Pkl. Brandan , Senin dinihari (11/4) dinihari berhasil menangkap 2 orang tersangka agen narkoba di daerah Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Seperti yang diungkapkan Kepala BNNK Langkat, AKBP Drs. H. Suyoso, SH, MH kepada para wartawan, penangkapan yang pertama dilakukan terhadap Nanang (32), warga Desa pekubuan, Kecamatan Tg. Pura, di depan Pos Timbangan Gebang.
Pada saat itu, tersangka sedang menumpang becak bermotor (bettor) dan melintas di depan Pos Timbangan, Gebang. Para petugas yang sudah lama melakukan pengintaian langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas mengamanakan 8 gram s abu- sabu beserta 1 unit HP dan uang Rp. 300 ribu. Dari situ, petugas melakaukan pengembangan hingga ditangkap pula tersangka lainnya, Sofyan (46), di rumahnya, di kawasan Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sabu- sabu seberat 1 ons, 1 unit Hp dan uang Rp. 740 ribu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke-2 tersangka diamankan ke kantor BNNK Langkat.
Sementara itu, ke-2 tersangka ketika dikonfirmasi mengaku sebagai pengedar sabu- sabu. Adapun barang haram tersebut diakuinya diperoleh dari jaringan As. Namun, keduanya mengaku tidak pernah bertemu dengan As.
“ Ya, kami sudah beberapa kali berhubungan dengan dia (As), namun kami tidak pernah bertemu langsung dengannya, sebab semuanya diatur sedemikian rupa oleh anggotanya, Tf,” ujar mereka.[boas]