Cabut Izin RS Bila Diskriminasi Layani Pasien UHC JKMB

inimedan.com-Medan.

Ketua DPRD Medan Hasyim SE dorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan bersama BPJS Kesehatan agar bertindak tegas kepada pihak Rumah Sakit (RS) yang terbukti menolak pasien berobat gratis untuk rawat inap (opname) berdalih kamar penuh. Sanksi tegas harus diterapkan guna memberi efek jera.

“Cabut izin operasional Rumah Sakit atau batalkan kerjasama bila terbukti tolak pasien dan diskriminasi terhadap pasien BPJS gratis atau peserta UHC JKMB (Red- Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah), ” tandas Hasyim.

Hal itu dicetuskan Hasyim saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kol Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (26/8/2023). Pada kesempatan itu Hasyim menerima masih ada RS yang menolak pasien alasan kamar penuh.

Seperti keluhan Tuti Andriani warga Kota Bangun, menyebut salah satu rumah sakit menolak pasien UHC JKMB. “Anehnya, begitu salah satu anggota dewan telephon, akhirnya diterima,” keluh Tuti.

Kejadian yg sama juga disampaikan warga lain, sering pihak RS selaku provider BPJS Kesehatan buat alasan kamar penuh dalih menolak pasien BPJS gratis.

Atas dasar itu, Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu menegaskan agar Dinkes dan BPJS Kesehatan bertindak tegas memberikan sanksi dengan memutus kerjasama dan mencabut izin Rumah Sakit.

“Maka sangat perlu dilakukan pengawasan ketat guna mendapat bukti akurat. Bila ada RS mensengsarakan masyarakat patut diberi tindakan berat, ” imbuhnya.

Pada hal kata Hasyim, program UHC JKMB adalah salah satu implementasi penerapan Perda  No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Pemko Medan berkolaborasi dengan DPRD melaksanakan program berobat gratis bagi warga kurang mampu dengan menunjukkan KTP/KK. “Jika ada RS yang masih memberikan pelayanan  diskriminasi sama halnya tidak mendukung program Walikota Medan Bobby Nasution,” ujar Hasyim seraya mendorong Dinkes dan BPJS Kesehatan lebih atensi menyikapi keluhan warga.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan yang dihadiri Guruh Bala Dewa Nasution sangat merespon pernyataan Hasiym. Guna memaksimalkan pengawasan itu, pihak BPJS menempatkan petugasnya disetiap RS yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Ada Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Silahkan mengadu sama mereka akan segera ditindaklanjuti,” saran Bala Dewa.

Sebegaimana diketahui, sebelumnya, pemaparan disampaikan oleh nara sumber Ir Waldemar Sihombimg terkait Perda yang disosialisasikan, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Deli Yanmar Manullang, mewakili Dinas Sosial Hendra, mewakili Dinas Kesehatan Nazaruddin, UPT Puskesmas J Sinulingga, mewakili BPJS Kesehatan Guruh Bala Dewa Nasution, tokoh masyarakat, tokoj agama dan ratusan masyarakat. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *