Inimedan.com
Satlantas Polrestabes Medan menertibkan Calo Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berada di sekitar Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Tindakan penertiban ini dipimpin KBO Sat Lantas, Iptu Tucpat Lubis, Rabu (8/3/).
Dari tindakan penertiban itu, personil Satlantas ‘mencokok’ (mengamankan) dua orang pria, masing-masing bernama Dedek Subarja (39) dan Ricky Oktaviandi (30), sama-sama penduduk Jalan HM Said Gang Juki, Kecamatan Medan Timur.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan pihaknya ada mengamankan dua pria, saat akan dilakukan pendataan terhadap para tukang parkir yang di sinyalir berprofresi ganda sebagai calo SIM. “Saat dilakukan pendataan, kedua pria ini tidak mau di data, malah melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga keduanya langsung diamankan,” ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, AKBP Indra menjelaskan, sejumlah petugas Satlantas menemukan beberapa barang bukti. Sejumlah barang bukti dari Dedek Subarja, ditemukan KTP atas nama Ardi Holest Alberto Siahaan warga Jalan Tangguk Bongkar, Medan. KTP Budi Prasetya, SIM A an. Aldo Niko Suka Tendel, Surat keterangan sehat atas nama Ir Elvrat Meliala, foto copy Sim A atas nama Elvrat Meliala, Blangko Tilang Merah atas nama Herwin Sanzes, SIM B 1 atas nama Deswin Arza SIM Jateng, surat keterangan yang di keluarkan PLT Kota Matsum atas nama Deswin Arza tanggal 6 maret 2017, foto copy KK atas nama Deswin Arza, foto copy KTP atas nama Haridian Pratama, Surat Kesehatan atas nama Haridian Pratama,” ungkapnya.
Sementara barang bukti dari Ricky Oktaviandi, juga diamankan SIM A dari kantong pelaku. “Saya mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM, jangan melalui calo. Kalau mau bertanya tentang informasi mengurus SIM, langsung ditanyakan kepada petugas Satlantas,” pinta AKBP Indra Warman. [im-01]