Inimedan.com-Medan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketuanya Rajuddin Sagala, Selasa (16/2/2021) memimpin rapat paripurna di gedung utama DPRD Kota Medan dalam agenda pengusulan penghentian Ir H Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan priode 2016-2021.
Rapat paripurna dihadiri Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, anggota dewan secara langsung dan virtual, sejumlah OPD berjalan sukses sebagaimana mestinya.
Sebelum acara rapat paripurna dilanjutkan, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Hj Alida SH membacakan putusan hasil rapat DPRD Kota Medan terkait pengusulan penghentian r H Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan priode 2016-2021, yang ditanda tangani empat pimpinan dewan yaitu Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE dan Wakil Ketua, H Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah.
Selesai Plt Sekwan DPRD Kota Medan membacakan hasil putusan rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Medan itu memberikan kesempatan kepada para anggota dewan untuk mengoreksi hasil putusan rapat dimaksud. Namun, secara serentak para wakil rakyat itu menyatakan setuju.
Namun sebelumnya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, mengatakan, usulan pemberhentian Wali Kota Medan berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Undang-undang itu mengatur pemberhentian Wali Kota karena habis masa jabatannya. Artinya rapat ini masih dalam rangka mengusulkan pemberhentian sehingga Melalui rapat ini DPRD Kota Medan akan membuat usulan pemberhentian Ir Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan,” jelasnya.
Hasyim juga menjelaskan Usulan ini kemudian akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara.Mendagri yang nantinya akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Akhyar sebagai Wali Kota Medan.
Akhirnya, naskah putusan hasil rapat itu ditanda tangani Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala dan Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution.
Sementara informasi yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, menyatakan bahwa pada 18 Februari 2021 akan menggelar rapat pleno secara terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.*di#.