Inimedan.com-Medan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Golfrid Lubis, MM meminta kepada bagian penertipan Satpol PP Kota Medan untuk segera menumbangkan papan reklame yang saat ini berdiri di bahu jalan, tepatnya di Jalan Asia Simpang Thamrin No.164-204 Kelurahan Sei Rengas-I Kecamatan Medan Kota.
Menurut Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini, bahwa tidak ada dasar bagi pemiliki atau pengusaha papan reklame mendirikan papan reklame apalagi secara permanen di bahu jalan tersebut.
“Kita minta agar Satpol PP Kota Medan segera menumbangkan papan reklame yang jelas sudah menyalah tersebut, saya yakin itu tidak memiliki izin alias illegal dan dibangun tanpa sepengetahuan Lurah dan Camat,” terang Anggota Dewan yang duduk di Komisi D ini.
Golfrid Lubis juga mengharapkan kepada Kepala Lingkungan, Lurah hingga Kecataman untuk rajin memonitoring daerahnya masing-masing, untuk mengantisipasi adanya ulah-ulah oknum pengusaha reklame nakal yang mendirikan papan reklame di daerah terlarang tanpa izin dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Sementara itu, Camat Medan Kota, Edy Matondang ketika di hubungi wartawan melalui selulernya mengatakan, baru mengetahui keberadaan papan reklame tersebut dari informasi wartawan.
“Itulah saat ini,kita sering main kucing-kucingan dengan pemilik papan reklame, terkadang tanpa kita ketahui sudah ada papan reklame berdiri di pinggir jalan. Bisa jadi mereka memasang papan reklame tersebut pada pagi hari sekitar jam 2.00 WIB s/d 4.00 WIB,” terang mantan Camat Medan Helvetia ini.
Camat Medan Kota ini juga meminta kepada warga untuk menuliskan surat keberatan langsung ke kantor Kecamatan Medan Kota, agar ada dasar mereka menyurati pemilik papan reklame yang sudah menyalah tersebut.
“Kepada warga, agar menuliskan surat keberatan kepada kami segera mungkin, agar ada dasar kami untuk menyurati pemilik papan reklame secepatnya,” ungkap Edy sembari mengatakan akan meninjau langsung ke lapangan. Senin,(16/04/2018).
Dari keterangan yang diperoleh wartawan dari salah satu warga bernama Anik, warga Jalan Asia No.164-204 Kelurahan Sei Rengas-I Kecamatan Medan Kota, bahwa dia keberatan ada berdiri tiang papan reklame di depan rumah tempat dia tinggal. Sebab, selain mengganggu, papan reklame yang dibangun tepat di bahu jalan Asia tersebut diduga tidak memiliki izin baik dari Kelurahan maupun pihak Kecamatan.
Terpisah, ketika Lurah Sei Rengas-I, Jappaner Purba di konfirmasi terkait keberadaan papan reklame yang menyalah tersebut, seakan buang badan, dan langsung berlalu meninggalkan wartawan.
“ Saya tidak tahu menahu itu, mungkin saja di bangunnya pada pagi dini hari, jadi jangan tanya sama saya,” pungkas Lurah tersebut sambil berlalu meninggalkan wartawan.(Sugandhi Siagian)