Dua Insinyur Dituntut 10Tahun

Inimedan.com
Didakwa melakukan korupsi proyek rehab gedung dan pembangunan eskalator di Pajak Bundar Kota Binjai, dua terdakwa Ir Husni Sulaiman S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai dan Ir H Amsyali selaku Direktur I PT Bhakti Karya Nusa Pratama dituntut 4- 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan,Senin(18/12)

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Husni dan selama 6 tahun penjara kepada terdakwa Amsyali,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aben dihadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Untuk terdakwa Husni tidak dibebankan Uang Pengganti (UP) kerugian negara. Namun untuk terdakwa Amsyali dibebankan sebesar Rp967 juta lebih. Dengan catatan apabila dalam waktu 1 bulan belum dibayar maka harta bendanya dilelang untuk negara. Apabila itu tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan badan selama 3 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu pantauan awak media, selama di persidangan, kedua terdakwa tampak terkejut. Keduanya seakan tak percaya dengan tuntutan tinggi yang dibacakan jaksa. Wajah keduanya juga langsung berubah pucat.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi).

Sebelumnya, dalam pengerjaan proyek yang biayanya ditampung di APBD Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp3,6 miliar lebih itu merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Akibat perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo 18 Jo UU NO 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (di )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *