Inimedan.com-Tebingtinggi.
Personil Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi, menangkap 2 (dua) orang yang diduga pelaku tindak pidana Selasa (2/8/2022) sekira pukul 12.00 Wib, di Jalan Sei Babura Lk. V Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Jumat (5/8/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
Kedua pelaku masing-masing Risky Firmansyah alias Riski (20) warga Jl. Benteng Lk. III Kel. Berohol Kec. Bajenis Kota Tebinginggi dan Emwani F.F.S alias Wani (37) warga Jalan Sei Babura Lk. V Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, jelas Kasi Humas.
Ditambahkan Kasi Humas bahwa barang bukti yang disita dari Riski yaknj 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) buah besi jarum suntik, dan1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna biru.
Sedang dari Wani disita 4 (empat) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,88 gram berat bersih 0,52 gram,1 (satu) buah kotak transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam-coklat, kata AKP.Agus.
Adapun kronologis kejadiannya berawal ditangkapnya Rusku di Jalan Sei Babura Lk. V Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi tepatnya dipinggir jalan. Pada saat hendak ditangkap, Riski melemparkan sesuatu ke atas tanah, petugas mengambil barang yang dilemparkan tersebut dan menemukan barang bukti yang telah diamankan.
Kepada petugas Riski mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang baru diterimanya dari seorang laki-laki (belum tertangkap). Kemudian petugas melihat seorang laki-laki tersebut (belum tertangkap) sedang mengegrek sawit dibelakang rumahnya di Jalan Sei Babura Lk. V Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, yang saat didatangi melarikan diri kearah kebun sawit yang ada dibelakang rumahnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumahnya saat itu petugas mendengar suara benda yang terjatuh atau terlempar dibelakang rumah tersebut.
Petugas langsung menuju kebelakang rumahnya dan juga menemukan barang bukti yang sengaja dibuang oleh Wani.
Lalu dilakukan penggeledahan di rumah Wani juga ditemukan barang bukti diatas meja dapur rumah.
Selanjutnya petugas membawa Riski dan Wani ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada kedua pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKP. Agus Arianto.*ZUL#