inimedan.com-Batubara.
Meski dalam kondisi dikantor Polisi namun satu dari dua pelaku pembawa BBM jenis solar bersubsidi ini masih bisa berfoto tersenyum yang di pajang pihak Humas Polres Batubara di Group Whatsuap Fers Humas Polres Batubara,Rabu(07/09/22)hal tersebut mendapat cibiran dari para awak media yang berada digroup tersebut”Senyum kawan ini ah…soor kita…yakin kali dia kayaknya,Tulis Sholeh Pelka”Kita tunggu bsk bang, apa senyumnya masih ada,balas Ucok Kodam dalam group tersebut.
“Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polres Batubara pelaku AS(26)Warga Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara ditangkap saat melintas diJalan Dusun Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara membawa BBM bersubsidi jenis Solar didalam 2 buah Baltank yang diperkirakan sebanyak 2000 Liter dengan mengenderai mobil Pickup Mitsubishi L300 Bernomor Polisi BK 8472 Pada Selasa(06/08/22)
Kepada petugas AS mengaku membeli BBM bersubsidi tersebut dari seorang berinisial MRL Warga Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara,petugas pun melakukan pengembangan dan mengamankan MRL beserta barang bukti berupa Mobil Isuzu Panther Box BK 9481 LJ yg digunakan untuk mengangkut hasil BBM bersubsidi selain itu petugas mengaman kan barang bukti satuUnit Mesin Penghisap / Penyedot dan satu Selang panjang 5 meter.
MRL mengaku Modus nya adalah dengan cara membeli BBM jenis Solar bersubsidi ke beberapa SPBU dengan mengisi Tangki Mobilnya, lalu disedot ketempat lain, kemudian mengisi kembali secara berulang ulang.
Setelah Pelaku mendapatkan Solar sebanyak Mungkin lalu dijual kepada Pelaku AS dengan mendapatkan Keuntungan.
Atas perbuatan nya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas.(fiq)