Dua Terdakwa Korupsi Dituntut Bervariasi

inimedan.com-Medan.

Gul Bakhri Siregar dab Prio Handoko, Dua terdakwa korupsi pembangunan tembok Penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi,Rabu (6/12/2023) dituntut Jaksa bervariasi.

Terdakwa Gul Bakhri Siregar selaku eks Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara. Sementara, terdakwa Prio Handoko selaku Pelaksana Proyek dituntut 1 tahun penjara

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gul Bakhri Siregar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” ujar JPU Ris Sigiro di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa Gul Bakhri agar membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.

“Membebankan terdakwa Gul Bakhri Siregar untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp53 juta dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 7 bulan,” sambung Jaksa Ris.

Dikatakan Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa Gul Bakhri ialah perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Ris.

Ris melanjutkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa Gul Bakhri bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa ada melakukan penitipan uang di kejaksaan dengan tujuan untuk membayar sebagian dari kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatannya sebesar Rp100 juta.

Kemudian, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi itu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Prio Handoko.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prio Handoko dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Ris.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Prio agar membayar UP sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila UP tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Hal-hal yang memberatkan, lanjut Jaksa, terdakwa Gul Bakhri ialah perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa ada melakukan penitipan uang di kejaksaan dengan tujuan untuk membayar sebagian dari kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatannya sebesar Rp150 juta,” jelasnya. *di/on#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *