Inimedan.com-Nisel.
Proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Pj Kades Lahusa Fau, Antonioman Manaraja yang selama ini dinilai mangkrak, ternyata sudah pada tahapan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh team Auditor inspektorat sesuai permintaan pihak Aparat Penegak Hukum(APH).
Hal ini Disampaikan Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Emanuel H Telaumbanua saat ditemui sejumlah wartawan berbagai media diruang kerjanya, jalan Lagundri Km 7 Senin (26/10/2020).
Untuk diketahui bahwa sebenarnya APH tidak harus menunggu laporan hasil pemeriksaan dari APIP, akan tetapi oleh karena ada sinergitas pihak APH. kita juga harus secara benar -benar LHPnya, mengingat bilamana sesuatu peemasalahan itu berlanjut, para auditor inilah saksi ahlinya tentu tidak mau kecolongan, dengan akurat dan mampu untuk dipertanggung jawabkan.
Sebagai Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) lebih cenderung bilamana ada indikasi kerugian negara untuk segera dikembalikan dalam kurun waktu yang ditentukan. Bilamana ada kekurangan volume hasil pembobotan untuk ditambahkan dan terkait indikasi korupsinya tentu gawenya aparat penegak hukum, “Disini kita hanya merupakan bagian bilamana sudah menuju ranah hukum itu sudah bukan ranahnya kami”, jelas emanuel.
Hendaknya masyarakat juga memahami bahwa penanganan satu permasalahan tentu butuh proses, inspektorat bersikap terbuka dan satu persatu ditangani dengan baik.jangan ada asumsi bahwa APH terpaku, Diyakinkan masyarakat bahwa Inspektorat Nias Selatan serius menangani laporan maupun Dumas tetap proses penanganan tetap berjalan.(asas Dc)
Komentar