E-KTP Berlaku Seumur Hidup

INIMEDAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan masa berlaku KTP Elektronik sampai seumur hidup. Meski tercatat batas waktu kadaluarsanya, selama kartu identitas tersebut belum rusak, masyarakat tak perlu memperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sendiri yang memastikan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7A menjelaskan, selama KTP El tak rusak meski habis masa berlaku, tak perlu memperpanjang.

“Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kadaluwarsanya,” kata Tjahjo, seperti dikutip dari website Kemendagri.

Dengan begitu, KTP elektronik tersebut masih sah dan tetap berlaku meski sudah kadaluarsa sekalipun. Ia juga memastikan, kartu tersebut bisa digunakan untuk berbagai urusan di kantor atau lembaga manapun sehingga tak perlu khawatir ditolak saat menunjukan KTP elektronik untuk berbagai keperluan. Seperti dilansir dari laman okezone.com

Kebijakan tersebut berlaku lantaran ada beberapa kasus perpanjangan KTP elektronik yang disalahgunakan oknum petugas di tingkat kelurahan/kecamatan untuk melakukan pungutan. Ia pun meminta masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut dan tak memanfaatkan jasa calo.

“Bagi masyarakat yang belum tahu hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat KTP elektronik yang baru lagi,” ujar dia.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Mendagri telah menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan ke pada seluruh gubernur, bupati dan wali kota, serta para menteri dan para kepala lembaga. “Sudah ditandatangani. SE tersebut berisi penegasan bahwa KTP El berlaku seumur hidup,” ujar Zudan.

Menurut dia, langkah ini sangat diperlukan mengingat masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Dia mengatakan KTP El dapat diubah atau dicetak lagi jika berpindah alamat, status, menambah gelar, atau mengganti foto dan lainnya.

“Bahkan penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang,” ujar Zudan. [@]