Eddy Sofyan Siap Bicara Apa Adanya di Persidangan

INIMEDAN-
Eddy Sofyan, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara, menyatakan siap berbicara apa adanya dalam persidangan nanti. Hal ini dilontar pria kelahiran T.Tinggi itu usai menjalani persidangan di Pengadilan Tpikor Medan, Kamis (17/3).
“Saya berharap Sumut ini ke depan lebih baik,untuk itu saya akan mengungkapkan apa yang terjadi dan yang saya tau,” ujar terdakwa Eddy yang mengenakan kemeja putih
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Pria yang pernah menjabat sebagai Plt Walikota Siantar itu, Kamis (17/3) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan didakwa korupi dana bansos/ hibah Sumut, sehingga merugikan negara lebih dari Rp 1,145 mliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingan Malem dalam surat dakwaannya dibacakan Majelis Hakim diketuai Marsuddin Nainggolan menuduh mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut itu telah memperkaya orang lain, yakni Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan para lembaga penerima bantuan dana hibah tahun 2013.
Menurut JPU , terdakwa Eddy Sofyan melanggar Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan, tim penasihat hukum Eddy Sofyan menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sementara, Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu (23/3) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi.
“Ini kan masih surat dakwaan. Nanti ada panggilan saksi, terus ada pembelaan dari penasihat hukum dan pledoi saya. Saya siap untuk menghadapi persidangan selanjutnya ” kata Eddy Sofyan paska persidangan. (@).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *