Enam Ton Bawang Merah dan 45 Bal Pres Illegal Ditangkap

inimedan.com.

Sebanyak Enam (6) tom bawang merah serta 45 ball pres illegar berhasil  ditangkap dan diamankan Tim Penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu dipimpin langsung Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubisn MH dari dua lokasi terpisah, Selasa (13/9).

Bawang merah ilegal asal Malaysia yang masuk melalui pelabukan kecil di Aceh, ditangkap dikawasan Jalan Besar Medan-Berastagi, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Bawang tersebut diangkut truk berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8352 VQ yang dikemudikan TS dan kondekturnya AB.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada di lokasi melintas truk yang diduga membawa barang ilegal. Ternyata benar, setelah kita periksa, surat-surat tidak lengkap,” ujar Wadirkrimsus Poldasu, AKBP Maruli Siahaan kepada wartawan, Selasa (13/9) sore.

Ditambahkannya, bawang ilegal tersebut bersal dari Provinsi Aceh dan rencananya akan dipasarkan di Kota Medan. Sementara untuk siapa penampung dan pengirim barang tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyeludupan.

“Yang kita amankan perannya hanya sebatas pengantar. Untuk siapa penerimanya di Medan masih kita lakukan penyelidikan. Yang bersangkutan juga masih kita lakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Masuk Dari Tanjungbalai

Sementara itu, sebanyak 45 bal pres pakaian bekas asal Kota Tanjungbalai diamankan  di Jalan Medan-Berastagi, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Wadirkrimsus Poldasu, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, pakaian tersebut masuk dari Kota Tanjungbalai dan hendak dipasarkan di Kota Medan. Dan sampai saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna siapa penampung barang-barang tersebut di Kota Medan.

“Jalurnya juga masih kita pelajari. Karena mereka mengaku dari Tanjungbalai, sementara kita amankan di Sibolangit, kemungkinan mereka mutar-mutar,” tambahnya lagi.

Truk nomor polisi BK 9630 JP yang membawa pakaian bekas itu adalah AM .   “Yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan. Untuk barang-barangnya nanti kita akan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai,” sebutnya.

Ditegaskannya, pelaku terancam Pasal 102, 103 dan 104 UU RI No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. “Pidana penjaranya paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.[im-01].

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *