Pembentukan Peraturan Daerah Harus Berdasarkan Pertimbangan Skala Prioritas

H.Ihwan Ritonga, SE, MM
H.Ihwan Ritonga, SE, MM. (Foto/IMC/Ist)

Inimedan.com-Medan   |   Fraksi PDI Perjuangan meminta agar dalam setiap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang akan dilakukan ke depan, benar-benar di dasarkan atas pertimbangan skala prioritas dan memiliki daya guna dan hasil guna ditengah tengah masyarakat. Ini merupakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan yang disampaikan Roby Barus, SE,MAP  ketika memberikan tanggapan Fraksinya atas Ranperda Kota Medan terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (13/05/2024).

Roby Barus, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan

Roby Barus lebih lanjut mengharapkan arah pengaturan dan cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini benar-benar berdasarkan asal kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas kesetaraan, efektif dan efisien. Disebutkannya lagi, Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam memberikan pedoman mengenai tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah kedepan.

“Pembentukan Remperda Kota Medan, tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini adalah sebagai tindak lanjut dari amanah ketentuan perundang-undangan yang ada diatasnya,” tegas Roby.

Diungkapkan lagi oleh Roby Barus, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar badan pembentukan peraturan daerah di kota Medan, melakukan pembahasan secara teknis terhadap unsur muatan atau substansi Perda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini, dengan mengikutsertakan stakeholder terkait dan warga masyarakat kota Medan.

“Setelah mendengar dan menelaah penjelasan dari para pengusul, maka PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, berpandangan tentang cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah dapat ditingkatkan, pada tingkatan berikutnya,” sebut Roby Barus.

Fraksi Gerindra Menyetujui Raperda Kota Medan

Abdullah Roni Juru Bicara Fraksi Gerindra
Abdullah Roni Juru Bicara Fraksi Gerindra. (Foto/IMC/Ist)

Sementara itu Pandangan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusulan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan pembicaranya  Abdullah Ronny, menyebutkan, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa pembentukan Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pembentukan peraturan yang dilaksanakan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar. Sehingga prosedur pembentukannya dan muatannya peraturan tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kepentingan umum.

Program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik di daerah atau potret rencana pembangunan materi hukum.Ada Perda jenis apa saja yang akan dibuat dalam satu tahun. Kedepan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembentukan untuk menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup perencanaan hukum agar selalu konsisten dalam tujuan cita-cita hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah Kota Medan.

Dikatan oleh Abdullah Ronny , Fraksi Gerindra menyatakan menyetujui Raperda Kota Medan tentang  tata cara penyusunan program pembentukan program daerah ini, untuk s egera diajdikan Perda.

PKS Mengapresiasi

Bukhari, SE, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Bukhari, SE, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (Foto/IMC/Ist)

Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lewat pembicaranya Bukhari, SE menyambut baik dengan usul atau inisiatif anggota DPRD Kota Medan terhadap peran Perda ini. “Fraksi PKS sangat sangat mengapresiasi. Kami menilai hal ini sebagai bentuk keperdulian dewan sebagai penyambung lidah rakyat,” ungkap Bukhari, SE.

Oleh karena itu menurut pembicara PKS itu, PKS memandang perlu diusulkan Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan alasannya. Fraksi PKS memberi saran, bahwa sampai saat ini belum ada peraturan daerah Kota Medan yang mengatur terkait tata cara penyusunan program pemebntukan Peraturan Daerah. Padahal pemerintah pusat telah mengatur undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan Permaendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Mengingat bahwa setiap daerah memiliki karakter berbeda, maka diperlukan peratauran daerah untuk menjadi payung hukum yang spesifik di masing-masing daerah.

Fraksi PKS berharap peran Perda ini dapat memperhatikan kultur menyarakat dan entitas daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat tantangan pada era otonomi dan globalisasi serta terciptanya lokal governance sebagai dari pembangunan daerah yang berkesinabungan.

Fraksi PKS juga berharap rancangan Perda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dalam

pembahasannya disajikan secara detail dan terperinci, terkait tata cara penyuisunan peratauran daerah yang dibuat benar-benar memperhatikan permasalahan di masyarakat. Fraksi PKS juga berharap, pembentukan Peraturan Daerah dapat dilakukan kejian yang komprehensif dan tetpat sasaran, agar peraturan daerah yang dibuat dapat dirasakan manfaat dan keberlangsungannya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Edwin Sugesti Juru Bicara Fraksi PAN
Edwin Sugesti Juru Bicara Fraksi PAN. (Foto/IMC/Ist)

Fungsi Legislasi Dapat Dioptimalkan

Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) lewat pembicaranya Edwin Sugesti, SE,MM mengatakan, bahwa inisiatif atau hak untuk mengajukan usul rancangan peraturan daerah atau Perda merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPRD, yang diatur dan digariskan oleh perundang-undangan dalam bidang dan fungsi legislasi. Ini merupakan inti dari kedaulatan rakyat, melihat, mendengar dan menyalurkan aspirasi untuk kepentingan rakyat.

Untuk itu Fraksi PAN DPRD Kota Medan berharap, fungsi legislasi dalam hal pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini kiranya dapat lebih dioptimalkan oleh DPRD Kota Medan kedepannya didalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah harus didasari pada beberapa hal. Pertama kejelasan tujuan yang hendak dicapai, Kedua Kelembagaan dan organ pembentukan yang benar, Tiga dapat dilaksanakan, keempat dibutuhkan dan bermanfaat, Lima transparan dan terbuka, ke enam kepastian hukum terkait dengan diperlukan Peraturan daerah tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah kota Medan ini.

Ditegaskan oleh Sugesti, bahwa sampai saat ini Kota Medan belum memiliki Pertauran Daerah yang mengatur mengenai tata caras Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Keadaan ini tentunya mempengaruhi bagaimana tata cara yang baku di dalam program pembentukan peraturan daerah serta dibutuhkan adanya skala prioritas di dalam program penyusunan peraturan daerah. Dalam hal ini Fraksi PAN berharap adanya Peraturan Daerah tentang cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, dapat dilaksanakan tsecara terencana terpadu dan sistematis.

Fraksi Golkar Apresiasi

Fraksi Partai Golkar lewat pembicaranya H.Mulia Asri Rambe, menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Kota Medan yang telah mengusulkan dan mengajukan draft tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang program Perda. Dalam kesempatan ini Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menghimbau agar pembahasan dan petas Kota Medan tentang program Perda ini, agar secepatnya dibahas dan ditindaklanjuti.

Pada kesempatan itu Juru Bicara Fraksi Partai Golkar tersebut mengungkapkan,  bahwa dalam hal ini dapat regulasi yang mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah, penguatan otonomi daerah, juga terdapat dalam pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.

H.Mulia Asri Rambe, Juru Bicara Partai Golkar
H.Mulia Asri Rambe, Juru Bicara Partai Golkar. (Foto/IMC/Ist)

Menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia,  melalui otonomi luas daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintah dalam pelaksanaan tugas wewenang, kewajiban serta punya kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan dalam peraturan daerah. Kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kota Medan, sebagai suatu daerah dengan Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi yang mengatur dan mengurus daerahnya, sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya, sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional, dan kepentingan umum dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warga.

Ditambahkannya, pemerintah daerah diberi untuk membentuk peraturan daerah dengan persetujuan DPRD, keberadaan peraturan daerah tersebut tentunya tidak terlepas dari hakikat otonomi daerah atau demokrasi atau demokratisasi pemerintahan, dengan keterlibatan langsung masyarakat melalui lembaga perwakilan rakyat atau DPRD. Guna mengatur dan mengurus rumah tangga satuan pemerintahan yang lebih rendah secara bebas dan mandiri, di dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menerangkan, bahwa pelanggaran pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah.

Menurut politisi Gol yang akrab disapa Bayek itu, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan.  Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai Mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda anggaran dan pengawasan. Sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Peraturan daerah dan kebijakan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang daerah tersebut.

DPRD dan kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah sebagai konsekuensi posisi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah maka, Susunan kedudukan peran kewajiban Tugas wewenang dan fungsi DPRD tidak diatur secara khusus. Sementara itu dalam rangka mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 236 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebut disebutkan yang pertama untuk penyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan daerah.

Membentuk peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Pengertian pembentukan peraturan undangan tertuang di dalam pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berbunyi: Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan penyusunan pembahasan pengesahan atau penetapan dan pengundangan pada dasar pertimbangan konsideran Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang : Tentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menerangkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan hukum daerah diperlakukan pedoman.

Produk peraturan daerah tersebut menjadi salah satu alat  transformasi sosial dan demokrasi, sebagai pengejawantahan kultur masyarakat dan e daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi serta terciptanya good lokal pronoun sebagai bagian dari Pembangunan Daerah yang berkesinambungan.

Salah satu tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah: perencanaan untuk tingkat daerah baik provinsi dan kabupaten kota dalam bentuk penyusunan program penyusunan peraturan daerah atau program Perda provinsi. Perda memuat program pembentukan peraturan daerah dengan judul Rancangan peraturan daerah, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan, merupakan keterangan mengenai konsep Rancangan peraturan daerah yang meliputi : pertama latar belakang dan tujuan penyusunan sasaran yang ingin diwujudkan pokok pikiran lingkup atau yang akan diatur dan di jangkauan dan Aran pengaturan tahapan perencanaan merupakan bagian terpenting dalam pembentukan Perda aturan mengenai tahapan mekanisme penyusunan program Perda telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 12 tahun 201. Namun secara empirik masih terdapat berbagai permasalahan setiap tahunnya, seperti dokumen program Perda hanya sebatas daftar judul rancangan. Perda belum disertai dengan keterangan penjelasan maupun naskah akademik, Rancangan peraturan daerah dan masih belum berdasarkan skala prioritas, sebagaimana amanat Pasal 34 ayat 1 undang-undang Nomor 12 tahun atas dasar pertimbangan dan permasalahan.

Mengakhiri pendapat Fraksinya, Bayek menyebutkan mengapresiasi pengusul DPRD Kota Medan, yang telah memberi mengajukan draft Rancangan peraturan daerah kota Medan, tentang program Perdam dengan uraian yang disampaikan. Maka Fraksi Partai Golkar DPRD kota Medan mengimbau agar pembahasan dan peta kota Medan tentang program Perda ini, agar secepatnya dibahas dan ditindaklanjuti.

 Nasdem Sambut Baik

“Kami daeri Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kota Medan, menyambut baik dengan pengajuan dan Perda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini,” ungkap pembicara Fraksi Partai Nasdem T.Edriansyah Rendy, SH,Mkn saat menyampaikan pandangan Fraksi nya.

Disampaikan oleh T.Edriansyah, Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan berpandangan bahwa pemerintah Kota Medan memerlukan suatu regulasi berupa peraturan sebagai pedoman dan pijakan yuridis.  Bagi pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan dalam pengusulan Ranperda, yakni peraturan daerah kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan. Fraksi Nasdem berharap agar Renperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini untuk segera dilakukan pembahasan yang lebih seksama.

Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan, lewat pembicaranya T. Edriansyah Rendy, S.H., M.Kn. pada penyampaian pandangan umum menyampaikan, bahwa Fraksi Nasdem DPRD kota Medan menyambut baik pengajuan dan Perda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini.

Kota Medan sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur, mengurus daerah sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya. Maka pemerintah daerah diberikan kewenangan membentuk program peraturan daerah dengan persetujuan DPRD di samping itu sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu tahapan pembentukan.

Peraturan daerah adalah perencanaan dalam bentuk penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah yang memuat judul Rancangan peraturan daerah, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berisi keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda yang meliputi latar belakang tujuan sasaran yang ingin diwujudkan pokok pikiran objek yang akan diatur serta jangkauan dan arahan dalam rancangan Perda yang diusulkan atas dasar pertimbangan yang disebutkan di atas.

Kami dari Fraksi Nasdem DPRD kota Medan, berpandangan pemerintah kota Medan memerlukan suatu regulasi berupa peraturan sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi pemerintah kota Medan, sama-sama DPRD kota Medan dalam pengusulan Ranperda, yakni peraturan daerah kota Medan, tentang tata cara penyusunan program pembentukan. Fraksi Nasdem berharap agar Renperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini untuk segera dilakukan pembahasan yang lebih seksama.

Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi pedoman bagi kita semua dalam pengurusan ranperda, sebagai daerah Kota Medan yang sah.

Demokrat Apresiasi Yang Tinggi Usulan Ranperda

“Tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kota Medan, 22 April 2024 dan sekaligus kami juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan rekan di DPRD Kota Medan yang telah mempersiapkan materi terkait,” ungkap  Dodi Robert Simangunsong, SH, juru bicara Fraksi Partai Demokrat.

Ditambahkan oleh Dodi, bahwa DPRD sebagai mitra pemerintah daerah memiliki salah satu kewenangannya yaitu, pembentukan peraturan daerah. Pereturan daerah yang disahkan diharapkan mampu untuk melakukan transformasi dan demokrasi daerah, sehingga perubahan yang sangat cepat dan tantangan di era ekonomi dan digitaliasi ini mampu berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang baik dapat menjawab perubahan yang ada.  

Pandangan Fraksi Partai Demokrat DPRD kota Medan atas ranperda kota Medan terhadap penjelasan pengusul DPRD kota Medan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

Partai Demokrat sangat menyambut baik atas usulan ranperda yang diajukan atas inisiatif DPRD kota Medan.

Tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh bapemperda DPRD kota Medan, tanggal 22 April 2024 yang lalu, dan sekaligus kami juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan di DPRD Kota Medan yang telah mempersiapkan materi terkait, ada ini untuk dibahas bersama pada hari ini

DPRD sebagai Mitra pemerintah daerah memiliki salah satu kewenangannya yaitu, pembentukan peraturan daerah peraturan daerah yang disahkan diharapkan mampu untuk melakukan transformasi dan demokrasi daerah, sehingga perubahan yang sangat cepat dan tantangan di era ekonomi dan digitalisasi ini mampu menjawab perubahan yang ada agar tantangan pembangunan yang berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud.

Kemudian juga dalam pembentukan peraturan daerah perencanaan merupakan tahapan yang sangat penting dalam menghasilkan peraturan daerah tumpang tindih dan Perda yang dihasilkan dapat dilaksanakan.

Selanjutnya disampaikan oleh Dodi Robert Simangunsong, S.H, bahwa kami juga menelaah Aran Perda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah yang diusulkan, dan ingin mengusulkan agar pada pasal ayat 2 yang terkait dengan Ren Perda, mirip dengan penjelasan atau keterangan atau naskah akademik dan mengusulkan untuk lebih spesifik lagi dan tidak berlaku kepada Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam mengakhiri pandangan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, S.H. mengungkapkan bahwa mereka sangat menyambut baik, usulan dan Perda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah ke pembahasan tahap selanjutnya.

Pemda Diberi Hak Membentuk Perda

Sebagai Juru Bicara Fraksi Partai Hanura, PSI dan PPP, Renville Pandapotan Napitupulu,ST mengungkapkan, Pemerintah daerah diberikan hak untuk membentuk peraturan daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas  pembentukan Perda oleh pemerintah daerah, harus berpedoman pada undang-undang nomor tahun 2011.  Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan perundang-undangan serta Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk.

Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang produk hukum daerah, agar pembentukan peraturan daerah lebih terarah dan terkoordinasi asas serta formal ditetapkan tahapan proses pembentukan Peraturan daerah, perencanaan penyusunan pembahasan penetapan dan pengundangan.

Salah satu tahapan yang harus mendapat perhatian khusus pembentukan pemerintah daerah, adalah tahap perencanaan yang merupakan tahap awal dari pembentukan Peraturan Daerah, yang penyusunannya harus melalui mekanisme tertentu untuk menghasilkan arah dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. Tahap pembentukan peraturan daerah meliputi penyusunan program Perda, perencanaan penyusunan Rancangan peraturan daerah kumulatif, dan perencanaan penyusunan Rancangan peraturan di luar program Perda.

Perda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis secara operasional program Perda memuat daftar Rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode, dan parameter tertentu yang didasarkan pada skala prioritas, sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan hukum daerah yang dapat menunjang peningkatan dan percepatan pembangunan daerah.

Disebutkan Juru Bicara Fraksi Gabungan itu, bahwa berdasarkan penjelasan  DPRD Medan sebagai pengusul ranperda ini,  fraksi gabungan Hanura, PSI dan PPP menilai, kemanfaatan dan tujuan ranperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah sebagaimana yang pengusul menurut pandangan fraksi Hanura, PSI, PPP sangat-sangat baik penting layak untuk ditindaklanjuti.

Renville Pandapotan Napitupulu,ST mengatakan, dalam rangka melaksanakan otonomi luas di daerah, maka pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain, untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 10 undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah yang dimaksud dengan peraturan daerah adalah peraturan daerah provinsi dan atau Peraturan daerah kabupaten kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan daerah itu diatur dalam pasal 136 sampai pasal 149 undang-undang Nomor 32 tahun peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah dalam rangka untuk menjalankan otonomi daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan ini  Fraksi Hanura PSI PPP berharap, setelah usulan ini disetujui menjadikan Perda Kota Medan, maka  diharapkan bekerja secara maksimal, untuk melahirkan produk hukum yang baik dan dapat diimplementasikan dengan sangat baik pula, sehingga amanah rakyat yang dapat dilaksanakan dengan sempurna dan Medan lebih baik di masa yang akan datang.

Di Buka H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M.

Penyampaikan pandangan fraksi-fraksi DPRD kota Medan terhadap penjelasan pengusul atas dan Perda Kota Medan, tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah. Di skor oleh pimpinan rapat, H.Ihwan Ritonga,SE,MM dan akan dilanjutkan sampai penjadwal berikutnya oleh Badan Musyawarah pimpinan di kota Medan.

Sementara sebelumnya H.Ihwan Ritonga, SE,MM  membuka kegiatan ini dengan mencabut skor Rapat Paripurna tanggal 22 April 2024, dan melanjutkan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, dalam acara pemandangan fraksi  terhadap penjelasan pengusul DPRD kota Medan atas ranperda kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah. *di#

Admin   : Ariadi

Wartawan : Adi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *