Tolak Eksekusi Lahan, Warga Pasar IV Serbaguna Helvetia Blokir Jalan dan Bakar Ban Bekas

Ketua KTM dan Ketua HPPLKN Unggul Tampubolon ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi aksi warga. 
Ketua KTM dan Ketua HPPLKN Unggul Tampubolon ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi aksi warga. (Foto/IMC/toga)

Inimedan.com-Labuhan Deli   |  Ribuan warga yang menempati Lahan Eks HGU PTPN II seluas 32 Ha di Pasar IV Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, gelar aksi dengan menutup akses jalan masuk  dan melakukan pembakaran ban. pada Senin (13/05/2024) pagi  sekira pukul 08.00 WIB.

Pantauan wartawan, tampak petugas Polres Pelabuhan Belawan, beberapa petugas TNI dan petugas Satpol PP sudah berada dilokasi.  Ketua KTM (Komite Tani Menggugat) Sumut dan Ketua HPPLKN (Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara), Unggul Tampubolon ketika dikonfirmasi mengatakan aksi yang dilakukan warga terkait adanya informasi bahwasanya hari ini ada intruksi pembacaan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, namun pemberitahuan kepada warga tidak ada di sampaikan.

“Kami sekarang disini untuk mengantisipasi dan menjaga lahan yang sudah lama dikuasai oleh warga dari tahun 2002,” ungkapnya.

Dengan segala upaya, ucap Ketua KTM Sumut dan Ketua HPPLKN itu lebih lanjut, kami akan akan tetap berupaya mempertahankan lahan kami sampai ini jelas. Sebab, lahan ini bukan milik Al Wasliyah namun lahan ini adalah eks HGU didistribusikan untuk masyarakat bukan untuk mafia tanah, jadi jangan coba-coba eks HGU dijual oleh PTPN II. Ungkapnya.

Eks HGU. Akan Tetap Bertahan

“Apapun terjadi kami akan tetap bertahan bahwa ini adalah tanah untuk rakyat, ” Jelasnya.

Kami menduga keras, saat ini sudah ada mafia tanah yang sudah ikut bermain disini, seperti sepekan yang lalu dikawasan pasar X disana sudah ada eksekusi lahan yang telah lama dihuni oleh warga.

“Saat ini sudah ada seribu kepala keluarga yang menempati lahan ini dan kalau dihitung jiwa sudah ada sepuluh ribu jiwa, ” pungkasnya.

Informasi lainnya yang berhasil dihimpun wartawan Medan Pos menyebutkan, keberadaan personil Polres Pelabuhan Belawan dilokasi berdasarkan Surat Perintah yang langsung ditanda tangani Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban tanggal 11 Mei 2024, untuk melakukan penindakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana secara tegas dan humanis dengan tetap mempedomani dan mentaati segala peraturan UU dengan permohonan dari surat PN Lubuk Pakam Kelas I-A tanggal 6 Mei 2024, perihal permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan sita eksekusi perkara 22/pdt.eks/3023/PNLP Jo. 55/pdt.G/2012/PN.LBP. *topas#

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *