Gubernur dan Bupati/ Walikota se Sumut Teken Komitmen

Inimedan.com.
Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi bersama Bupati/Walikota se Sumut menandatangani Komitmen Bersama Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi di Kantor Gubsu.,Rabu (7/9) disaksikan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Hadir Sekda Provsu H Hasban Ritonga, SH, Pimpinan DPRD Sumut, Kapoldasu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Danlatamal 1 Belawan, Pangdam I/BB, Kejatisu,Pangkosek, Pengadilan Tinggi, Danlanud Soewondo yang semua diwakili, serta Kepala BUMD ,BUMN.‎

Gubsu mengatakan aksi ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemprov Sumut. Rencana aksi ini memuat 9 poin ,salah satu rencana aksi adalah manajemen SDM termasuk gratifikasi. Permasalahan yang terjadi di Sumut belum adanya mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi.”Karena itu, KPK RI merekomendasikan agar Pemprov Sumut menciptakan mekanisme pengendalian dan pelaporan gratifikasi.”ujar Gubsu.

Melalui komitmen ini, targetnya adalah segera ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang pengendalian gratifikasi dan keputusan kepala daerah tentang unit pengendalian gratifikasi. Pemprov Sumut sudah menerbitkan Pergub dan SK dimaksud.
Gubsu menyakini Pemkab/Pemko se Sumut telah menindaklanjutkan hal yang sama melalui peraturan dan keputusan kepala daerah masing-masing. “Dengan komitmen ini saya yakin tindakan korupsi maupun gratifikasi di Sumut bisa diminimalisi,”sebutnya seraya mengungkapkan keprihatinannya Sumut dinilai sebagai sarang korupsi.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, setahun belakang pihaknya sudah menepatkan sejumlah anggotanya dalam pencegahan dan pengawasan di Sumut, “Sumut merupakan salah satu daerah yang menjadi pengawasan kita. Besar harapan kita kalau tindakan korupsi atau sejenisnya bisa diminimalisir meski tak bisa hilang secepatnya,”ujarnya.
Pahala menilai, peran masyarakat sangat strategis menyukseskan penerapan program pengendalian gratifikasi. “Selain internal Pemda, masyarakat juga didorong untuk tidak memberi. Budaya non gratifikasi perlu didorong terus,” tegas Pahala.
Pengendalian gratifikasi adalah pencegahan dari tidak korupsi. Menurut Pahala, suatu daerah terindikasi korupsi dapat dilihat dari pelayanan publik yang diberikan. “Kalau masih banyak praktik suap , berarti masih banyak korupsinya,” ujar Pahala.
Salah satu langkah pencegahan korupsi di Sumut menurut Pahala dapat dilakukan dengan pengendalian gratifikasi. Sumut dapat menjadi contoh daerah yang memberikan pelayanan publik tanpa gratifikasi. Itu saja langkah awal, tidak usah jauh-jauh,” katanya.
Dalam komitmen yang ditandatangani bersama tersebut, para kepala daerah akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing. Mereka juga akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi. Meliputi ; kegiatan penyusunan aturan, sosialisasi/ desiminasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/ fasilitas serta monitoring dan evaluasi.
Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko se Sumut akan menyediakan sumber daya termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi yang bertugas untuk menerapkan pengendalian gratifikasi.
Pemprov dan Pemkab/Pemko dan KPK akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/ fasilitas kepada pihak manapun kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.[im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *