Inimedan.com-Labuhanbatu | Hakim Vonis Bebas Suami. Majelis hakim pengadilan Negeri Rantauprapat, menjatuhkan vonis bebas terhadap Freddy Simangunsong, suami dari Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rossa Siregar. Kamis, (25/04/2024).
Hakim Vonis Bebas Suami. Suami orang nomor 1 di Kabupaten Labuhanbatu itu sempat mendekam dalam penjara selama 8 bulan. Ia ditangkap dan ditahan oleh penyidik dari Polda Sumut dalam dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, dimana korbannya tak lain merupakan keponakan kandungnya sendiri.
Freddy Simangunsong dijerat dan diancam pidana oleh penyidik dari Polda Sumut melanggar pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E UURI No 35 tahun 2014. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dalam keputusannya di persidangan, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri mengungkapkan, mengadili, menyatakan DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua.
Membebaskan terdakwa Freddy Simangunsong dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo, 1 buah kain sarung dan 1 buah kasur dikembalikan kepada saksi Risma Apriyani alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegasnya.
Menanggapi apa yang menjadi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap perkara dugaan pencabulan yang dilakukan FR, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rantauprapat, Fukron Syah Lubis, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Jefri Andi Gultom pada Jum’at, 26 April 2024, menyatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Rantauprapat akan melakukan Kasasi.
”Minggu depan kami akan melakukan upaya hukum kasasi”, ungkap Kasipidum Jefri Andi Gultom singkat.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rantauprapat, telah melakukan penuntutan terhadap Freddy dengan tuntutan 13 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam kurungan penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta, subsidair 6 ( Enam) bulan kurungan.
Dengan menyatakan, bahwa terdakwa Freddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang -orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga pendidikan, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan oleh lebih satu orang secara bersama- sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalan pertama Primair melanggar pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E UURI No 35 tahun 2014, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Menghukum terdakwa untuk membaiar restitusi kepada anak korban SF sebesar Rp 19 juta 546 ribu rupiah ,subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menurut korban, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira Pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.
Di luar persidangan, saudara FR kepada awak media menyatakan telah menahankan selama 8 bulan lamanya dalam penjara untuk membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadanya dan menerima vonis yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat.#Jok#