Hati-hati Membeli Makanan dan Kosmetik di Media Online

Inimedan.com-Medan.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP, menghimbau masyarakat khususnya remaja putri hati-hati membeli obat, makanan dan kosmetik melalui media online, mengingat saat ini banyak beredar produk-produk ilegal yang berbahaya bagi kesehatan.

Hal ini disampaikan Kepala BPOM RI, saat menyamapaikan kuliah umum, pada kegiatan penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan USU, beberapa Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), di Gelanggang Mahasiswa USU, Kamis (27/12).

Pada kegiatan itu Kepala BPOM juga berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengalokasikan anggaran untuk pengawasan obat dan makanan sesuai dengan Permendagri 41 tahun 2018. Permendagri tersebut lahir karena adanya Inpres No 3 tahun 2017 untuk aspek peningkatan pengawasan obat dan makanan. “Jadi pengawasannya lintas sektor, kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah, di mana Badan POM sebagai koordinator,” ungkap Lukito kepada wartawan.

Pemda selaku yang bertanggungjawab dengan masyarakat di daerahnya, maka  BPOM membutuhkan unit-unit untuk bisa bekerjasama karena BPOM menyadari program-program pengawasan obat dan makanan tidak bisa berjalan sendiri. “Kita juga berharap Pemda setempat juga memiliki program dalam pengawasan obat dan makanan, kemudian dalam Permendagri 41 tahun 2018 mengharuskan Pemda mengalokasikan anggaran untuk program pengawasan sehingga bisa bersinergi dengan Badan POM guna mereplikasi program-program keamanan makanan, jajanan anak sekolah dan lainnya,” imbuhnya.

BPOM juga fokus mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, lanjutnya, BPOM juga menekan supply produk ilegal dengan penegakan hukum bersama kepolisian dan kejaksaan agung. “Jika itu memang kejahatan, kejaksaan agung bisa memperkarakan di pengadilan,” imbuhnya.

Kemudian, BPOM juga sedang membangun cara-cara sanksi untuk bisa menahan langsung pelaku produk ilegal bekerjasama dengan kepolisian. “Kalau berkas sudah lengkap betul baru kita proses pengadilan. Itulah kenapa kita perlu Rancangan Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan,” tuturnya.

Sedangkan Rektor USU Rektor USU Prof. Dr. Runtung S, SH, MHum mengapresiasi kerjasama BPOM dengan USU dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi. “BPOM bisa jadi instansi anak-anak kami melanjutkan profesinya setelah tamat,” katanya singkat.

Hadir dalam MoU tersebut, Anggota DPD RI Parlindungan Purba, Para bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota Tanjungbalai, Gunungsitoli, Tobasa, P. Sidempuan, Karo. (di)

 

Komentar