Hendra DS Minta OPD Pemko Medan Jangan Ada Pembiaran Bangunan Tanpa SIMB

inimedan.com-Medan.

Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) namun pembangunan restoran Bali di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan berjalan mulus. Pada hal, selain menimbulkan kebocoran PAD, pembangunan berdampak buruk bagi warga sekitar yang mengakbatkan jalan rusak dan becek.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS (foto) minta ketegasan Pemko Medan agar jangan ada pembiaran bangunan tanpa SIMB. Pemko harus segera menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terkena dampak pembangunan.

“Trantib Kecamatan, pihak Kelurahan dan Kepling jangan ada pembiaran. Harus segera menyahuti keluhan warganya. Apalagi perolehan PAD supaya dimaksimalkan dari berbagai sektor,” ujar Hendra DS kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Dikatakan Hendra, pihaknya tetap mendukung siapa saja hendak mengembangkan usahanya tetapi harus taat terhadap aturan yang ada.

“Kita dukung masyarakat yang mau berusaha dan mendirikan bangunan, tapi hendaknya memiliki SIMB sebelum membangun. Karena dalam IMB itu ada disertakan izin yang harus dipenuhi, seperti memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bagaimana juga dengan masyarakat sekitar, apa terganggu atau tidak dengan operasional mereka,” tandas Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu..

Dia menegaskan, pihaknya selaku Komisi IV akan membicarakan hal itu dalam rapat internal untuk segera memanggil pihak Kecamatan maupun Kelurahan dan pemilik bangunan serta warga untuk mengetahui permasalahan lebih jelas.

Sementara itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan melalui Kabid Pengawasan Ikhwan Syahputra ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa bangunan tersebut belum memiliki SIMB. Pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan sebelum sebelum memiliki SIMB.

“Kami sebelumnya sudah meninjau ke lokasi dan memberikan surat peringatan pertama. Terkait permohonan IMB nya, kami sudah terima dan sedang diproses. Untuk memenuhi izin ini, kami meminta agar pemohon menyertakan izin dari tetangga maupun warga sekitar, “kata Ikhwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/9/2022).

Menanggapi pembangunan tersebut tetap berjalan meski tak memiliki IMB, Ikhwan menyatakan akan segera meninjau lagi ke lokasi. Jika memang didapati masih berjalan pembangunan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan lagi.

“Kita sudah mengingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak melakukan pembangunan sebelum SIMB keluar. Dalam waktu dekat kami akan meninjau lagi ke lokasi, “tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga di Gang Manggis, Lingkungan I, Kelurahan Tanah 600, Marelan, diresahkan dengan adanya pembangunan rumah makan Bali di kawasan tempat tinggal mereka. Bagaimana tidak, jalanan di sekitar gang yang berada di belakang bangunan menjadi becek dan berlumpur.*di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *