Korupsi Lampu Jalan, Kadis Tarukim Batubara Hanya Dihukum 1 Tahun

Inimedan.com.
Pemberantasan korupsi tampaknya tidak berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.Buktinya Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Batubara Muhammad Urip hanya dihukum satu tahun penjara karena terbuktu korupsi Meterialisasi lampu penerangan jalan, Selasa (21/06).

Selain sanksi pidana majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga hanya membebankan terdakwa Muhammad Urip membayar denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta

Dalam persidangan korupsi tersebut, Ketua Majelis Hakim juga menghukum dua pejabat dan seorang rekanan masing masing 1 tahun penjara.Kedua pejabat di Dinas Tarukim yakni PPK Dinas Tarukim Batubara Marisi Hasudungan,Muhammad Rizal selaku PPTK dan Chairul rekanan.
Untuk Chairul, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 24 juta atau digantikan kurungan badan selama satu bulan
Majelis hakim Parlindungan Sinaga yang pernah dilaporkan ke KY itu menilai keempat terdakwa merugikan negara sebesar Rp 280 juta dari total anggaran Rp600 juta yang berasal dari anggaran 2013-2014.

Dalam pembangunan proyek penerangan jalan yang berada di sembilan lokasi di Kabupaten Batubara tidak sesuai kontrak, karena pembayaran sudah dilunaskan akan tetapi pengerjaan belum diselesaikan.

JPU Teddy Saragih dari Kejari Lima Puluh ini menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itukarena keempat terdakwa sebelumnya dituntut satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. [im-01]

 

Komentar