Poldasu Limpahkan Berkas Dua Personil Polres Tobasa

inimedan.com.

Penyidik Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu melimpahkan berkas pemeriksaan dua anggota Polres Tobasa, Linton Chandra Pangaribuan dan  Marco Panata Purba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dijadikan sebagai tersangka terkait tewasnya tersangka kasus narkoba, Andi Pangaribuan (31) di dalam sel Mapolres Tobasa 6 Nopember 2015.

“Berkas kedua oknum polisi itu sudah dilimpahkan ke JPU,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan, Selasa (21/6). Soal tidak ditahannya kedua oknum polisisi tersebut, Nainggolan mengatakan bahwa itu merupakan wewenang  penyidik.

Diketahui, Andi Pangaribuan (31) warga Dusun Lumban Saro, Kelurahan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Toba Samosir,  ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba kemudian tak lama ditahan, dia tewas tepat pada 6 Nopember 2015.

Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian mengaku Andi Pangaribuan tewas akibat bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun, pihak keluarga menemukan ada bekas penganiayaan disekujur tubuhnya, hingga membuat keluarga korban mengadu ke Propam Poldasu dan karena ditemukan unsur pidanan, lalu diserahkan ke Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu untuk penanganannya.

Menindak lanjuti  laporan keluarga korban yang tertuang di nomor laporan LP/1437/XIII/2015/SPKT II tanggal 30 November 2015, pihak Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu  menetapkan Linton Chandra Pangaribuan dan  Marco Panata Purba yang merupakan personil Polres Tobasa sebagai tersangka. [im-01].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *