Kuna, Pengusaha Senjata Tewas Ditembak OTK

Inimedan.com
Indra Gunawan yang akrab disapa Kuna (45) penduduk Jalan Bambu Pasar IV Helvetia, Medan Helvetia, tewas ditembak dua orang tak dikenal (OTK) mengendarai sepeda motor didepan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (18/1) pagi.
Sebelum meninggal, korban yang merupakan pemilik toko yang menjual berbagai jenis senjata Air Rifle dan Air Soft Gun sempat dibawa ke Rumah Sakit (Rumkit) di Jalan Putri Hijau Medan. Namun tak tertolong karena mengalami luka yang cukup serius.
Dari keterangan yang didapat, bahwa sekitar pukul 08.30 WIB, Kuna dan istrinya Awijah (40) mengendarai mobil Mitshubisi Pajero Sport sampai di tokonya. Setibanya ditoko, korban pergi membeli susu di depan tokonya, sementara isteri dan karyawannya membuka tokonya.
Namun tiba-tiba ada dua pria tak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor mendekati korban dan kemudian menembak korban dengan mengunakan senjata api.
Korbanpun rubuh berlumuran darah karena mengalami luka tembak dibagian dada sebelah kiri. Sedangkan dua pelaku yang diduga pembunuh bayaran melarikan diri ke arah Jalan Perdana. Warga yang mendengar adanya suara tembakan langsung memadati lokasi kejadian.
Lantas korban dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau untuk mendapatkan pertolongan.”Tiba-tiba saja pak Kuna ditembak oleh dua orang pengendara sepeda motor,” terang salah seorang saksi mata yang ada dilokasi kejadian.
Kejadian ini cepat menyebar sehingga sejumlah personil dari Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
Bahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu langsung turun ke lokasi. Sementara Tim Inafis melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian (TKP).
Pantuan dilapangan Tim Identifikasi Polrestabes Medan terlihat sibuk mencari barang bukti termasuk selongsong peluru yang digunakan para pelaku. “Ya masih kita selidiki sabar ya rekan-rekan wartawan,” terang Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu di lokasi.
Sementara itu, Dirkrimun Polda Sumut Kombes Nur Fallah di lokasi mengaku polisi sedang melakukan penyelidikan, dan membenarkan telah terjadi penembakan oleh OTK terhadap pemilik Toko Kuna yang berujung kematian.
” Sekarang ini ada 4 saksi yang sudah kita periksa, yakni 2 karyawan, istri dan sopirnya korban yang bernama lrfan,” katanya Ketika ditanya motif dan senjata yang telah menewaskan korban, dirinya mengaku belum mengetahuinya dan masih dalam penyelidikan. ” Mayat korban akan kita otopsi dulu untuk mengetahui jenis senjata api yang telah menewaskannya,” ungkapnya..
Dalam insiden penembakan itu, pihak keluarga korban menaruh curiga adanya motif dendam dan rasa tak senang dengan korban.
Menurut Rada Krisna, selaku paman korban, selama ini Kuna dikenal sebagai sosok dengan jiwa sosial yang tinggi. Namun ada pihak-pihak yang tidak senang dengannya. Sehingga oknum-oknum itu menaruh dendam dan ingin mengahabisi nyawa korban.

Gugur Demi Hukum

Sementara sehubungan dengan tewas tertembaknya “Kuna” , Penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, terpaksa menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Indra Gunawan alias Kuna (45).

Sebab, pria etnis keturunan India, warga Jalan Bambu, Pasar IV Helvetia, Medan tersebut telah meninggal dunia akibat ditembak Orang Tak Kenal (OTK) di Jalan Ahmad Yani, Kesawan Medan, Rabu (18/1) pagi.

“Secara otomatis kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Kuna gugur demi hukum,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Rabu (18/1).

Disebutkan oleh Nainggolan, setiap orang yang berurusan dengan hukum dan kemudian terlapor meninggalkan dunia, maka tuduhan kepadanya secara oromatis gugur demi hukum atau kasusnya dihentikan.

“Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap orang yang berperkara (hukum) meninggal dunia, maka kasusnya oromatis dihentikan,” tandas Nainggolan.

“Kita sudah bentuk tim untuk memburu pelaku. Polda Sumut memback up Polrestabes Medan,” kata mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut. Nainggolan mengaku sangat mengenal baik korban Kuna, karena sering berkunjung ke Mapolda Sumut, berkaitan dengan usahanya sebagai pemilik toko Soft Gun dan mahir memperbaiki senjata api.

“Saya mengenal baik almarhum karena pandai menservis (perbaiki) senjata anggota yang rusak,” pungkas Nainggolan.
Subdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu menangani kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Kuna atas laporan Ketua Parisada Sumut Narensami dan Parisada Medan S Siwaji Raja. Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi.

Dalam kasus ini, penyidik memintai keterangan saksi ahli dari Informasi Teknologi Elektronik (ITE) USU, yang kini belum mendapatkan jawaban.

“Ahli ITE sudah disurati tapi belum ada balasannya. Ahli bahasa sudah diperiksa,” tandas mantan Kasubdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemmi Mandagi.

Kuna dilaporkan ke Polda Sumut sesuai dengan Nomor : STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari 2015. Dia disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008. Tentang ITE dan Pasal 310 KUHPidana.[mp/im-01].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *