Mantan Bupati Tobasa Ditahan di Rutan Tj Gusta

inimedan.com

Tersangkut kasus korupsi dana APBD yang ditengarai merugikan negara sebanyak Rp 3milliar, mantan bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, harus menjalani penahanan setelah Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Didit Handono memperintahkan Jaksa Penuntut Umum    ( JPU) JS Malau, dalam persidangan yang digelar, kemarin (20/6)

Perintah penahanan itu dikeluarkan Majelis Hakim menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Liberty Pasaribu yang selama proses penyidikan dan penuntutan tidak ditahan.
Menurut Hakim , penahanan itu untuk mempermudah proses pemeriksaan di persidangan. Sebab, selama ini Liberty tinggal di Jakarta dan majelis menilai kondisi kesehatannya baik.
Mendengar perintah majelis hakim itu, Liberty tampak terkejut. Dia langsung memandang penasihat hukumnya.

Liberty Pasaribu mantan Wabup Bupati Tobasa juga emosi saat wartawan hendak mengambil fotonya seusai persidangan. Dia bahkan sempat mencoba menepis kamera seorang wartawan, sebelum ditenangkan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, selama proses penyidikan, Liberty memang tidak ditahan. Penyidik menilai dia kooperatif dan mengidap penyakit jantung. Seusai persidangan, Liberty langsung diproses dan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.

“Sebagai eksekutor, kita segera melaksanakan perintah hakim,” kata Jaksa Malau.
Sebelumnya,Liberty Pasaribu didakwa korupsi peminjaman dana APBD Tobasa pada Tahun Anggaran 2006, sebesar Rp 3 miliar. Saat peristiwa itu terjadi, Liberty masih menjabat Sekda Tobasa atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia menyetujui pencairan pinjaman uang dari rekening kas daerah tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar.

Liberty Pasaribu didakwa melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, sudah tiga orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak, dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun hingga 3 tahun penjara.[im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *