Mantan Sekdes Medan Estate Diciduk Tim Intel Cabjari Labuhan Deli

Mantan Sekdes Medan Estate
Mantan Sekdes Medan Estate. (Foto/imc/Toga)

Inimedan.com-Labuhan Deli |  Mantan Sekdes Medan Estate, Percut Sei Tuan, Rusmiati, diciduk Tim Intelijen Kejari Deli Serdang Labuhan Deli, dari sebuah Warung  kawasan Rumah Sakit Haji, depan Kampus Politeknik. pada Kamis (25/1/2024)

Mantan Sekdes Medan Estate, Rusmiati sebelumnya berstatus terpidana, terjerat perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo pasal  18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3)

Kacab Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, bersama Kasi Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar, dan Kasi Intel Martin Pardede, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, hakim telah menjatukan pidana kepada terpidana, dengan pidana penjara 2 tahun dan pidana dendaRp.50.000.000,00, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2  bulan, dan Hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti,  Rp.270.228.500 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar, paling lama 1 bulan.

Mantan Sekdes Medan Estate, Kacabjari Deli Serdang Labuhan Deli itu menambahkan, jika dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Untuk melaksanakan Putusan Nomor : 6051 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Desember 2023, terhadap Rusmiati, berdasarkan alamat yang tertera dalam putusan tersebut, yaitu di Jalan Pasar V Timur, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, tetapi terpidana Rusmiati tidak berada di alamat tersebut, Kamis, 25 Januari 2024, Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang  Labuhan Deli, menerima Informasi bahwa Rusmiati berada di Kantor Desa Medan Estate.

Kemudian Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang  Labuhan Deli, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, untuk melakukan Penangkapan, dan atas informasi tersebut, Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, menuju lokasi yang berada di Kantor Desa Medan Estate, dan sesampainya di lokasi, terpidana Rusmiati Sudah kabur, lalu Tim Intelijen melakukan pencarian, dan menemukan terpidana Rusmiati di sebuah Warung, kawasan Rumah Sakit Haji, tepatnya di seberang Politeknik Pariwisata Medan, dan langsung menangkap terpidana,” Ujarnya.

Untuk menjalani hukumannya, ungkap Kacabjari itu lebih lanjut, terpidana akan dititipkan ke Lapas Wanita Kelas IIA Medan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6061 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Desember 2023. Ujarnya.

“Dalam perkara ini, ada terdakwa lainnya, Faisal (mantan Kades Medan Estate-red), tapi karena salinan putusan dan Mahkamah Agung, baru kami terima atas nama Rusmiati dan selanjutnya, kami menunggu salinan putusan  dari MA, atas nama terdakwa lainnya, agar kami dapat langsung melakukan eksekusi, agar tidak memunculkan polemik,” Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya,  pada sekitar tahun 2016 lalu, Desa Medan Estate berkali-kali melakukan Demonstrasi terhadap PT. KPPN,  diakibatkan beroperasinya PT. KPPN menyebabkan rusaknya Jalan, dan menimbulkan banyak debu, dan setelah terjadi beberapa kali Demo,  maka diadakan pertemuan di Kantor Desa Medan Estate, pada Bulan Desember 2016 lalu, dan dihadiri oleh BPD Desa Medan Estate, Ketua LKMD Desa Medan Estate dengan pihak PT. KPPN.

Lalu, pada pertemuan tersebut, Kepala Desa Medan Estate saat itu Faisal Arifin meminta, agar PT. KPPN memperbaiki jalan yang rusak, serta Kepala Desa juga meminta agar PT. KPPN memberikan 1 (satu) unit Mobil Ambulance, dan memberikan dana CSR  berupa uang Tunai kepada Desa Medan Estate, setiap bulannya sepanjang beroperasinya PT. KPPN.

Setelah pertemuan, dibuat Surat Kesepekatan Bersama antara PT. KPPN dan Desa Medan Estate, yang ditandatangani oleh Kades (Faisal), mewakili Desa Medan Estate dan Danang PJ mewakili PT. KPPN. Dalam Surat Kesepakatan dituangkan bahwa PT. KPPN akan memberikan CSR, berupa 1 (satu) unit Mobil Ambulance beserta uang sebesar Rp 15.000.000, setiap bulannya yang akan dibayarkan sejak bulan Januari 2017.

Kemudian,  setelah Surat Kesepakatan antara Desa Medan Estate dengan PT. KPPN terbit, maka sejak Januari 2017 Desa Medan Estate telah menerima Dana CSR yang diberikan oleh PT. KPPN sebesar Rp 15.000.000, secara tunai setiap bulannya.

Setelah kepala Desa Medan Estate mengetahui PT. KPPN akan memberikan Dana CSR setiap bulannya, sejak Januari 2017, namun Kepala Desa Medan Estate itu tidak memasukan Dana CSR, yang diterima tersebut kedalam Perdes tentang APBDes Desa Medan Estate, sebagai Pendapatan Desa / Pendapatan Asli Desa sebagaimana dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Permendagri No.113 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan  Desa yang menyatakan segala pendapatan Desa harus dimasukan kedalam APBDes, dan penerimaan serta penggunaanya harus melalui Rekening Kas Desa.

Dana CSR yang telah diterima setiap bulan sejak bulan Januari 2017, hingga Desember 2020 tidak disetorkan ke Kas Desa. Lalu pihak Desa berupaya membuat keterangan fiktif, penggunaan dana CSR tersebut, yaitu untuk bea siswa anak kurang mampu, pembinaan LKMD, pembelian aqua untuk orang meninggal, pembelian minyak untuk ambulance, perawatan Mobil Ambulance, Honor Pengelola dana CSR, bantuan keagamaan dan sosial lainya. Namun untuk keseluruhan penggunaan dana CSR tersebut, tidak dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan, oleh pihak Desa Medan Estate serta tidak tepat sasaran.

Dana CSR yang telah diterima oleh Desa Medan Estate, sejak Januari 2017 sampai Desember 2020, sebesar Rp 720.000.000, dari jumlah tersebut pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, hanya sebesar Rp147.672.000 dan telah dilakukan Penyitaan, terhadap sisa penggunaan Dana CSR tersebut, sebesar Rp 31.871.000, sehingga total Kerugian Negara sisanya sebesar Rp540.457.000. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN), atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengelolaan Dana Corporate Sosial Responsibility (CSR), Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan tahun 2017, sampai dengan 2020 oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. *topas#

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *