Melawan, Manalu Dipelor Polisi

Inimedan.com-Labuhan.

Parlindungan Manalu alias Koven (32) warga Komplek Lama Lorong 7 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. Selasa (14/8) dinihari, sekira Pukul 02.30 Wib, tak berkutik setelah salah satu kakinya ditembak petugas unit reskrim Polsekta Medan Labuhan.

Pasalnya, Parlindungan Manalu yang merupakan residivis Curat (pencurian dengan pemberatan-red), ini  memukul petugas saat tersangka digiring untuk melakukan pengembangan mencari keberadaan rekan tersangka berinisial S.

‘Benar kita ada meringkus tersangka pelaku tindak pidana pecah kaca mobil atas nama Parlindungan Manalu, dia kita ringkus di Jalan Keramat Simpang komplek TKBM  Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, dini hari tadi,” ucap Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Hendris melalui Kanitres Iptu Bonar Pohan pada awak koran ini. Selasa (14/8) pukul 10:30 wib.

Katanya, tersangka merupakan residivis curat, terakhir korbannya yang datang melapor adalah Handoyo Vinargo (25 ) warga Medan Kota, pada tanggal 13 Agustus 2018, lalu.

Barang bukti yang turut kita amankan berupa 1 sepeda motor Yamaha Jupiter Mx King warna kuning hitam tanpa nomor Polisi, uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 5 lembar (milik korban), uang pecahan Rp 5000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan 50 YUAN sebanyak 1 lembar, 1 set alat hisap sabu/bong, 4 buah buku tabungan tahapan BCA milik korban, SIM A, SIM C, dan KTP milik korban, 2 buah STNK milik korban, 1 HP warna putih, 1 helm milik tersangka, 2 topi milik tersangka, 4 paku runcing guna gembos ban milik tersangka, 2 mancis, 2 plastik klip lis merah kosong habis pakai, 1 lembar cek milik korban senilai RP. 50 juta, 1 lembar kwitansi jual beli milik korban, 1 bundal bon faktur, 1 unit TV polytron warna hitam dan dokumen milik korban. Beber Pohan.

“Saat itu korban bersama istrinya  mengambil uang di BCA KIM I Mabar untuk keperluan usahanya, kemudian mereka makan siang di Warung Soto Aidil dikawasan pasar II Mabar dan memarkirkan kenderaanya  Mobil Toyota Inova Hitam BK 1415 LU milik mereka dibelakang  Warung, lalu saat korban sedang makan tiba-tiba dari arah parkiran korban didatangi seorang laki-laki mengatakan bahwa kaca mobil korban dipecahkan oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna kuning tanpa nomor Polisi,” ungkap Iptu Pohan.

Sambung Pohan, akibat peristiwa itu barang korban berupa 1 (satu) buah tas berisi uang tunai Rp. 22. 000.000., buku Bank, surat bon faktur usaha korban serta 1 (satu) unit HP milik istirnya hilang dari dalam mobil. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27 juta. Jelasnya.

“Mengetahui keberadan tersangka yang sedang bermain jekpot dilokasi, selanjutnya dilakukan penangkapan kepada tersangka, dilanjutkan penggeledahan rumah kost milik tersangka di Sei Mati, namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekan pelaku An. “S”, tersangka berupaya melawan dan memukul Petugas hingga diberikan tindakan tegas serta terukur kepada pelaku”, ujarnya.

Dari keterangan hasil introgasi kepada tersangka, dia mengakui perbuatannya melakukan curat dengan cara pecahkan kaca mobil milik korban dan perbuatannya dilakukan bersama rekannya “S” (DPO).

Tersangka juga mengaku merupakan Residivis  curat dengan modus pecah kaca Mobil dan mengaku sudah bermain sejak dua tahun lalu dan sudah dua kali masuk Penjara dimana terakhir kali pada 2018 dengan vonis 4 bulan Penjara di Rutan Labuhan Deli. Pungkasnya. (Tp)