Menghukum Tergugat Menganti Kerugian Rp.23 Milyar

inimedan.com-Langkat.

Kantor Hukum Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv. yang terletak di Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat kembali berhasil memenangkan perkara sengketa yang ditangani bersama rekan-rekan nya, diantara perkara yang menjadi perhatian publik adalah perkara sengketa Pasar Baru Stabat, Selasa  12 Desember 2023 telah putus.

Adapun Gugatan yang dimaksud adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh CV.Susila Bakti,Sebagai Tergugat. I ,Ahli Waris ALM.Syaiful Bahri,Sebagai Tergugat.II.PT.Alam Jaya, Sebagai Tergugat.III. Pemerintah Kabupaten Langkat,Cq.Bupati Langkat, Sebagai Turut Tergugat.I dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat,d/h Dinas Pasar Kabupaten Langkat Sebagai Turut Tergugat. Gugatan tertanggal 20 Maret 2022, terdaftar pada registrasi perkara perdata Nomor: 19/Pdt.G/2023/PN.Stb.

Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  terhadap 52  pedagang sebagai pihak penggugat atas objek kios/loos tempat usaha para penggugat yang berada di pasar baru Stabat Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera.

Lebih lanjut Dimas mengatakan bahwa Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini yang dipimpin oleh Andriansyah,SH.MH. telah diputuskan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, melalui sidang e – Court dengan Amar Putusan  terdapat 13 poin yang diantaranya adalah.

1. Menyatakan para penggugat konvensi sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas bangunan kios/loods tidak termasuk tanah yang terletak di pasar baru Stabat Jalan perniagaan Stabat.
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap kepemilikan kios dan loods di pasar baru Stabat, dengan rincian tersebut sesuai hak kepemilikan kios/looss para penggugat.


3.Menyatakan tergugat I dan tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad).
4.Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk memberikan perlindungan hukum kepada para penggugat sebagai pemilik bangunan kios dan loods di pasar baru Stabat.
5.Menghukum tergugat I dan Tergugat II dan tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada para penggugat secara bersama -sama sejumlah Rp.23.400.000.000.00 (dua puluh tiga milyar empat ratus juta rupiah).
Dan 6. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk patuh dan taat menjalankan isi putusan ini.

Putusan pengadilan negeri Stabat ini,sanggat berkeadilan dan Selanjutnya kita akan menunggu atau akan melaksanakan upaya hukum berikutnya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ucap nya.

Ditempat yang sama,H.Nardi selaku ketua Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) yang didampingi H.Salman selaku Sekretaris kepada wartawan mengatakan ” Kami sangat bersyukur kepada Allah..dan kami sangat berterima kasih kepada pak Dimas dan rekannya selaku pengacara kami,masyarakat pedagang pasar baru Stabat. Bertahun-tahun kami berjuang alhamdulilah melalui pengacara pak Dimas hak milik kami telah diakui secara hukum. Setelah putusan ini maka kami berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Langkat dan pihak Hukum harus tegas memberantas dan menindak para pelaku pungli di pasar baru Stabat ini dengan alasan manajemen Ahli Waris Alm.Syaiful Bahri dan dengan putusan pengadilan ini telah terjawab bahwa mereka tidak memiliki hak apapun di pasar baru Stabat ini”

H.Salman menambahkan, kami juga berharap kepada bapak Kapolres Langkat agar kiranya berkenan memperoses Laporan -laporan polisi atas perbuatan tindak pidana  yang dilakukan oleh oknum -oknum yang telah kami laporkan ke polres Langkat terkait dengan pasar baru Stabat,yang sempat terhenti proses hukumnya karena menunggu putusan keperdataan ini. Dan Alhamdulillah saat ini putusan pengadilan negeri Stabat saat ini telah ada.ucap nya penuh harap. *di/rel#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *