Modesta Marpaung Ajak Masyarakat Medan Dukung Penerapan Perda No 6 Tahun 2015

Inimedan.com-Medan   |  Modesta Marpaung Ajak Masyarakat. Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM (Partai Golkar), mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat Medan untuk mendukung penerapan dan pemberian sanksi tegas, terkait Perda No 6/2015 tentang Perda Pengelolaan Persampahan. Dengan penerapan Perda yang maksimal dipastikan Kota Medan akan bersih dan asri.

Modesta Marpaung Ajak Masyarakat. Ajakan dan himbauan itu disampaikan Modesta Marpaung, saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Lumbalumba, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (03/02/2024) pagi. Hadir saat sosialisasi Perda perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Modesta, dengan menjalankan Perda yang baik, selain wajah Kota Medan yang bersih juga akan meminimalisir kondisi banjir serta mengurangi resiko timbulnya penyakit. “Selama ini terjadinya banjir dikarenakan sungai dan saluran parit dipadati sampah dan tumpat. Sehingga air tidak dapat mengalir secara sempurna,” ujar Modesta.

Untuk itu, masyarakat jangan lagi membuang sampah sembarangan apalagi ke parit atau sungai. “Selain berdampak resiko buruk banjir. Juga akan didenda Rp 10 Juta sesuai isi Perda. Karen Pemko sudah mulai menerapkan Perda No 6/2024. Kita minta semua pihak dapat mendukung demi kebaikan bersama,” pinta Modesta.

Untuk itu, kepada Pemko Medan melalui Kepling, aparat di Kelurahan dan Kecamatan diminta supaya menerapkan Perda Persampahan dengan maksimal. “Ayo terapkan Perda sekaligus sosialisasi. Melalui kesadaran dan sanksi tegas diyakini penanganan kebersihan di Kota Medan akan semakin baik,” kata Modesta Marpaung.

Selanjutnya, Modesta Marpaung kembali melakukan Perda yang sama di Jl Bambu Runcing, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (03/02/2024) siang. Hadir di tempat ini, sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *