Nyambi Jual Ganja, Nelayan “Ketangkul”.

Inimedan.com-Belawan.

Julpan (38) penduduk Jalan Baru Lingkungan 15 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, kini harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo milik Polres Pelabuhan Belawan. Selasa (9/7/2019) pukul 17.00 wib.

Pasalnya, pria yang mengaku masih bujangan dan hanya pernah mengecap pendidikan sampai bangku sekolah dasar  itu, nekat menyembunyikan narkoba jenis ganja kering yang dikemas dalam 40 ball (40 Kg) yang telah dipress.

“Tersangka kita amankan pada Senin (8/7/2019) sekira pukul 19.00 wib, kita mendapat info tentang peredaran narkoba di TKP, lalu sekira pukul 20.00 wib anggota meluncur ke lokasi (rumah) yang dimaksud dan pada saat anggota melihat tersangka, dia langsung kabur  melarikan diri namun akhirnya berhasil disergap petugas,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan didampinggi Kasat Narkoba AKP Sukarman pada wartawan.

Katanya, saat kita lakukan penggeladahan dirumah tersangka dengan didampunggi kepala lingkungan setempat, kita temukan 1 buah goni plastik warna putih yang berisikan 22 bal daun ganja dan 1 buah ember plastik warna putih yang berisikan 18 bal daun ganja dari dapur rumah tersangka.

Jelasnya lebih lanjut, dari hasil introgasi kepada tersangka, daun ganja itu diperolehnya dari Rum, temannya sesama nelayan yang dipasok dari Aceh untuk dipasarkan di Belawan. “Rumah tersangka hanya dijadikan tenpat penyimpanan (transit) saja dan dari 1 ball (1 kg) dia memperoleh upah sebesar Rp. 100 ribu”, ungkap AKBP Ikhwan.

Selain tersangka dan narkoba berupa daun ganja 40 Kg, 2 tersangka lainnya yang membantunya turut diamankan, diantaranya, Udin dan Mhd. Isan Nasution.

Mereka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Pungkas orang nomor satu dijajaran Polres Pelabuhan Belawan itu. (Top)