Ombudsman RI Beri Penghargaan Predikat Tinggi Kepatuhan Pelayanan Publik Kepada Pemkab Asahan

Ombudsman RI Beri Penghargaan
Ombudsman RI Beri Penghargaan (Foto/IMC/Samsul)

Inimedan.com-Asahan | Ombudsman RI Beri Penghargaan. Ombudsman Republik Indonesia RI memberikan Penghargaan Predikat Tinggi Kepatuhan Pelayanan Publik, kepada Pemerintah Kabupaten Asahan. Piagam diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Dadan Suparjo Suharmawijaya,  kepada Bupati Asahan yang diwakili, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama No 18 Medan, pada Selasa (23/01/2024).

Ombudsman RI Beri Penghargaan. Pejabat Gubernur Sumatera Utara, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief S Trinugroho, dalam sambutannya mengatakan,  penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya mal administrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga permintaan imbalan.

Sementara Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, dari sisi pengelolan pengaduannya, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.

“Pengaduannya bagaimana, jalan atau tidak, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda, jadi kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dan dituntaskan atau tidak,” Ungkapnya.

Pasca acara, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin,  didampingi Asisten III Administrasi dan Kabag Organisasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang telah memberikan penghargaan Predikat zona hijau kwalitas tinggi tahun 2023 kepada Kabupaten Asahan.

Taufik Zainal Abidin, juga memberikan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan publik dengan baik selama tahun 2023, dan berharap hal tersebut dapat terus ditingkatkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

“Penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sehingga ke depannya Pemerintah Kabupaten Asahan harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga empat dimensi penilaian sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Ombudsman”, Pungkas Taufik Zainal Abidin*sb#.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *