Partai Hanura Tolak Pembentukan Pansus Pengisian Jabatan Wagubsu

Inimedan.com

Fraksi Partai Hanura menolak pengusulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut guna pengisian jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018. Fraksi itu juga menarik usulan nama-nama anggotanya yang akan dimasukan di dalam pembentukan Pansus.

Penolakan pengusulan Pansus serta penarikan anggotanya dari pembentukan pansus dilakukan Partai Hanura, pasalnya sebagai salah satu partai pengusung, Partai Hanura belum mengusulkan nama Cawagubsu ke Gubernur.

“Saya heran kok ada surat pimpinan dewan ke fraksi meminta mengirim dua orang dari Fraksi untuk pansus calon Wagubsu. Sementara partai pengusung belum menyampaikan calon ke Gubsu. Seharusnya kita yang ajukan, setelah itu Gubsu defenitif menunjukkan ke Dewan,” ujar Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut, Toni Togatorop kepada wartawan saat Rapat paripurna DPRD Sumut Pembentukan panitia Khusus pengisian jabatan wakil Gubsu sisa masa jabatan 2013-2018, Jumat (24/6).

Menurut anggota Komisi D DPRD Sumut ini, sebagai partai pengusung pemenangan gubsu dan wagybsu periode 2013-2018, pihaknya belum ada mengusulkan nama cawagubsu mendampingi Gubsu defenitif T Erry Nuradi. Dengan begitu, Pansus yang dibentuk tersebut tidak bermanfaat karena wewenang berada pada partai pengusung dan pendukung yang selanjutnya nanti dipilih oleh DPRD Sumut.

“Mekanisme nya partai pengusung -mengusulkan nama calon ke Gubsu lalu kemudian Gubsu mengirimkan ke DPRD Sumut untuk dilakukan pemilihan dari nama-nama calon yang telah diusulkan tersebut. Jadi untuk apa ada Pansus kalau kita saja belum ada mengusulkan,” tuturnya.

Untuk itu, dalam pembentukan pansus yang diputuskan berdasarkan vooting, Fraksi Hanura menarik dan tidak ikut dalam pansus. Karena saat  Rapat pimpinan utusan dari fraksi Hanura juga belum dibentuk. “Kami juga memahami, belum ada usulan dari partai pengusung dan pendukung untuk calon Wagub ini sehingga Fraksi Hanura tidak ikut dalam pansus,” tegas Toni.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ruben Tarigan dan dihadiri hanya 41 anggota dewan ini sempat alot dan mendapat penolakan dari anggota dewan yakni Sutrisno Pangaribuan, Astrayuda Bangun dan anggota fraksi partai Hanura. Sehingga pengusulan pembentukan dilakukan dengan vooting yakni 7 orang tidak setuju seperti Sutrisno Pangaribuan, Toni Togatorop, Bustami, Fanatona Waruwu dan Linawati Sianturi. Sedangkan yang setuju sebanyak 26 orang dan abstain sekitar 8 orang. Namun, meski Pansus pengisian jabatan wakil Gubsu sisa masa jabatan 2013-2018 diteruskan, namun pimpinan Pansus tersebut belum ditentukan dan akan diselesaikan secara internal oleh anggota pansus dari usulan masing-masing fraksi.

Sutrisno Pangaribuan dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyatakan, pembentukan pansus tidak perlu dilakukan karena sudah ada mekanisme yang mengatur pemilihan gubsu dan cawagubsu yakni UU nomor  tahun 2015 tentang pemilihan gubernur. Apalagi, saat ini sudah ada 3 Pansus yang dibentuk DPRD Sumut yakni Pansus ase, PAD dan lingkungan yang belum selesai dan bahkan baru jalan. “Hal-hal khusus apa yang harus dibentuk pansus dan kenapa harus dibentuk pansus? Karena sudah ada UU yang mengatur apa yang harus dilakukan untuk pengisian cawagubsu. Apa sudah ada surat dari partai pengusung ke DPRD? Karena posisi kita menunggu,” protesnya.

Seharusnya, lanjut anggota komisi C ini, DPRD mempercepat penyelesaian 3 Pansus yang telah dibentuk. “Apa hanya kemampuan kita hanya membentuk pansus. Apa karena ada anggaran kita bentuk pansus, lalu konsultasi ke siapa pansus ini, apa tidak cukup UU itu saja. Karena ada komisi terkait untuk langkah-langkah yang dibutuhkan. Pemilihan cawagubsu ini jangan terlalu dibuat seakan-akan mendesak. Partai pengusung saja masih tenang padahal domainnya pada mereka,” tuturnya.

Senada dikatakan Astrayuda Bangun. Anggota fraksi Gerinda ini menyatakan, sudah UU yang mengatur tentang pengisian kepala daerah walau PP dan turunannya belum ada. “Jangan sampai hasil pansus ini nanti ditolak fraksi Kemendagri. Jadi apq tugas dan wewang pansus itu nanti,” katanya.

Pimpinan rapat Paripurna Ruben Tarigan, menjelaskan, pansus pengisian jabatan wakil Gubsu sisa masa jabatan 2013-2018 dibentuk dari hasil rapat pimpinan dewan dengan ketua dan sekretaris fraksi pada 17 Juni 2016  menyepakati pansus pengisian cawagubsu. Kemudian hal ini ditindaklanjuti pimpinan dewan pada 21 Juni 2016 yang ditujukan pada Fraksi dengan menunjuk anggota fraksi untuk jadi anggota pansus.

“Selanjutnya ini kita lakukan pembacaan pansus pengisian lowong jabatan cawagubsu berdasarkan usulan Fraksi. Nantinya pansus itu juga jadi panitia pelaksana paripurna istimewa yang harus menyiapkan lebih dari paripurna biasa seperti menyiapkan perhitungan suara. Untuk itu, Paripurna ini sudah disetujui Pimpinan Fraksi yang telah  mengusulkan nama anggotanya yang artinya bahwa ada kesempatan tentang pimpinan fraksi dan pimpinan dewan untuk mengambil menggelar paripurna pembentukan pansus pengisian jabatan wakil Gubsu sisa masa jabatan 2013-2018,” pungkasnya. [im-01]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *