Berkas Korupsi PNBP USU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

inimedan.com

Kasus korupsi penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNPB) pada program Studi Magister Management (MM) Pasca Serjana Universitas Sumatera Utara ( USU ) sebanyak Rp 6 miliar lebih, telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke  Pengadilan Tipikor Medan.

“Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan Rabu (22/6). Kita menunggu penetapan dari pengadilan untuk waktu sidangnya nanti. Jadi kita tunggulah penetapan dari Pengadilan,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri SH MH melalui Kasubsi Humas, Yosgernold Tarigan SH MH kepada wartawan di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Kamis (23/6).

Disebutkannya, pelimpahan perkara atas nama tersangka Binsa Wardani Lubis Bernomor: B-10/N.2.10/Et.2/06/2016 dan perkara atas nama tersangka Desi Nurul Fajar dengan nomor perkara B-11//N.2.10/Et.2/06/2016.Kedua tersangka merupakan staf keuangan Fakultas Ekonomi program pasca sarjana USU Medan

“Berkasnya bersamaan dilimpahkan pada Rabu (22/6) kemarin. Dari informasi Penyidik di Pidsus Kejatisu disebutkan kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tambahnya.

Sebelumnya, tersangka Binsa Wardani Lubis dan Desi Nurul Fajar telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu sejak Senin 25 Januari 2016 lalu sekira pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Keduanya ditahan dalam kasus penyelewengan penggunaan dana PNBP pada program studi Magister Management pada Pasca Sarjana USU.

Keduanya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran dan pengelolaan uang kuliah mahasiswa Pasca Sarjana Program Magister Manajemen USU. Untuk Kasus ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi.

Diketahui, Pidsus Kejatisu sebelumnya melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Pasca Sarjana USU itu sejak Maret 2015 lalu. Kemudian penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hasilnya, telah terjadi dugaan penyelewengan atau penyimpangan dalam penggunaan dana PNBP sejak tahun 2011 hingga tahun 2015 pada program studi Magister Management padaPasca Sarjana USU. [im-01/mp].

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *