Paul MA Simanjuntak Minta Aturan BPJS Kesehatan Direvisi

inimedan.com-Medan,
 Anggota DPRD Medan dari Politisi PDI P Paul Mei Anton Simanjutkan mengaku kecewa dengan manajemen BPJS Kesehatan sehingga pihak Rumah Sakit (RS) tidak bersedia melayani pasien BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Medan Sehat untuk berobat gratis karena alasan beda Fasilitas Kesehatan (Faskes). Paul minta agar pihak BPJS Kesehatan merubah ketentuan tersebut sehingga pemegang kartu BPJS Kesehatan PBI Medan Sehat bebas berobat gratis dimana saja.
“Tekat pemerintah melayani dan mempermudah masyarakat mendapat akses layanan kesehatan. Kenapa pihak BPJS Kesehatan malah mempersulit. Ini harus dirobah agar seluruh peserta BPJS PBI dapat berobat gratis di seluruh Indonesia,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.
Penegasan Paul  tersebut  disampaikan ketika menggelar sosialisasi ke VII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan di Jl Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Senin (4/7/2022). Hadir di acara sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Tembung Safrizal, Lurah Sidorejo Rafnila Lubis,  mewakili BPJS Kesehatan Sigit Parabowo, mewakili Dinas Sosial Vonni Vitra, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Disampaikan Paul, Dirinya  sangat sedih ketika menerima keluhan warga Medan selaku peserta BPJS PBI Medan Sehat namun tidak bisa mempergunakan kartu Medan Sehat berobat gratis di luar Medan.
“Pemko Medan kan mengambil anggaran dari APBD Pemko Medan lalu membayar ke BPJS Kesehatan. Setahu saya BPJS Kesehatan itu satu manajemen keuangan seluruh Indonesia. Kenapa peserta yang dari Medan tidak bisa berobat di daerah lain. Sistem ini yang perlu segera dirubah,” ujar Paul sedikit kecewa.
Dikatakan Paul, Ianya mengajak seluruh Pemerintah daerah, DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR RI untuk mendesak pihak BPJS Kesehatan merubah ketentuan itu demi kepentingan rakyat. Sehingga peserta BPJS PBI yang pembayarannya bersumber dari APBD dan APBN bebas berobat gratis di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, diacara sosialisasi, keluhan peserta BPJS Kesehatan pemilik kartu PBI Medan Sehat disampaikan Gomgom Sinaga warga Lingkungan 7 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Menurut Gomgom, anaknya bernama Karisma Sinaga yang kuliah di Bandung tidak bisa mempergunakan BPJS PBI Medan Sehat.
“Kita kecewa kenapa kartu BPJS PBI tidak bisa di gunakan berobat gratis di Bandung. Apakah BPJS itu tidak satu kesatuan. Tolong lah pak DPRD hal tersebut dicari solusi. Mungkin persoalan ini bukan hanya saya sendiri,” ujar Gomgom.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Erianto EGA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *