Pembangunan Kabupaten Karo Terancam Mandeg

INIMEDAN – Memasuki bulan Februari ternyata kabupaten Karo hingga saat ini sama sekali belum juga menyerahkan Ranperda APBD 2016 ke Pemprovsu. Padahal Mendagri sudah menetapkan deadline paling lama akhir bulan Januari. Akibatnya, pembangunan Karo bakal terancam mandek, selain itu alokasi dana insentif dari pemerintah pusat juga akan ditunda.

“Hingga saat ini memang tinggal kabupaten Karo yang sama sekali belum ada menyerahkan Ranperda APBD nya kepada kami, yang empat daerah sebelumnya sudah lagi diproses eksaminasi,” ujar Kabid Evaluasi APBD Kabupaten/Kota di Sumut, Benjamin Gultom, Rabu (3/2/2016).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya di akhir Januari tinggal lima kabupaten lagi yang belum menyerahkannya yakni kabupaten Samosir, kota Tanjung Balai, kota Sibolga, Kabupaten Karo dan kabupaten Nias Barat. “Kabupaten Karo informasinya hari ini lagi dibahas di DPRD, mudah- mudahan dalam minggu ini sudah disahkan sehingga bisa segera dapat diserahkan kepada Pemprovsu,” ujar Benjamin.

Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 903/6865/SJ tanggal 24 November 2015, sudah mengimbau seluruh kab/kota di Indonesia ihwal percepatan penyelesaian ranperda tentang APBD 2016. Dijelaskan dalam surat tersebut, berdasarkan pasal 312 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 45 ayat (1) PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun.

Selanjutnya pasal 53 ayat 2 PP Nomor 58 tahun 2005 menyatakan penetapan ranperda tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dilakukan selambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Disebut pula dari surat yang bersifat ‘segera’ itu, bahwa sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan selama 6 bulan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014.

“Kalau dalam aturannya UU No 23 itu harusnya memang sebelum akhir Desember harus sudah disampaikan ke Pemprovsu, tapi ada surat edaran dari Mendagri batas waktu hingga akhir bulan ini. Makanya kami juga sudah mengirimkan kembali surat imbauan kepada kabupaten/kota agar segera menyampaikan Ranperda APBD 2016,” papar Benjamin.

Sementara dalam Permendagri No 3 tahun 2006, daerah telah diberikan batas waktu dalam penyusunan APBD. Artinya kalau masing-masing daerah tidak bisa menyusun APBD nya tepat waktu maka akan diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran dana insentif dari pemerintah pusat.

Plt Gubsu,Tengku Erry Nuradi mengatakan Karo bisa dikenakan sanksi karena hingga bulan Februari masih juga belum menyerahkan Ranperda APBD nya ke Pemprovsu. “Masih ada juga yang belum ya,tentu itu akan dikenakan sanksi,”ujar Erry.

Sanksi yang dikenakan tersebut kata Erry adalah daerah tersebut tidak bisa mencairkan anggaran yang lainnya kecuali anggaran yang bersifat belanja pegawai, itu artinya pembangunan di kabupaten Karo bakal mandek.

“Sanksinya mereka tidak bisa mengeluarkan anggaran di luar anggaran gaji dan anggaran rutin,” terang Erry. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *