Pemko Medan Dukung Angkutan Online Sesuai Aturan

Inimedan.com.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung impelementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dalam upaya untuk menciptakan asas keadilan.
Pernyataan itu disampaikan Walikota Medan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat pada acara pertemuan bertajuk “Cakap-cakap Seru Bersama Grab” di Tiara Convention Center Medan, Senin (12/2).
“Pemko Medan mengapresiasi sekaligus mendukung semua transportasi baik konvensional maupun angkutan online di Medan ini, asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam acara yang turut dihadiri pengusaha dan sejumlah mitra Grab selaku salah satu perusahaan aplikator angkutan online, penerapan aturan tersebut bertujuan menjaga iklim usaha angkutan tetap sehat dengan memberikan kesamaan hak dan kewajiban.
Ia mencontohkan, pada pengaturan kuota angkutan jalan berbasis online di masing-masing daerah, sehingga tidak terjadi kelebihan angkutan di suatu daerah yang justru dapat menjadi kerugian bagi bisnis angkutan jalan.
Untuk itu, pihaknya mendukung Kementerian Perhubungan segera mengimplementasikan aturan tersebut.
“Pemko Medan mendukung adanya pelayanan angkutan di Kota Medan, baik konvensional maupun online,” ujar Rendward Parapat.
Namun demikian, pihaknya berharap kepada mitra Grab agar senantiasa taat terhadap aturan yang ada.
Diakuinya, Grab merupakan aplikator angkutan online yang perkembangannya cukup pesat di Kota Medan sebagai kota bisnis, kota tujuan wisata dan kota nomor tiga di Indonesia.
Dari sisi sektor transportasi dan infrastruktur jalan, Medan terus berbenah diri di tengah pertumbuhan penduduk Medan yang dewasa ini tergolong sangat cepat.
Disebutkannya, di Medan saat ini terdaftar sebanyak 8.017 unit angkutan berupa mobil penumpang, bus, taksi dan becak bermotor (betor).
Selain itu, terdapat 3.500 unit angkutan khusus yang melayani trayek Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.
Sementara, hingga saat ini total plafon armada angkutan umum yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumut hanya sebanyak 3.500 unit.
Untuk mengatasi kelancaran arus angkutan umum di ibu kota Provinsi Sumut itu, kata dia, Pemko Medan bersama instansi terkait dan sektor swasta berencana merealisasikan pembangunan sarana transportasi massal, yakni Mass Rapid Transit (MRT) dan light rail transit (LRT).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Agus Susanto dalam paparannya meminta Grab tetap memberikan kenyamanan dan keamanan bagi mitra pengemudi Grab dan penumpang.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan mitra pengemudi memiliki peran penting dalam membentuk perusahaan menjadi platform transportasi terpercaya di Indonesia.
Grab, kata Ridzki, kini berekspansi ke 111 kota di Indonesia, termasuk Medan.
“Pencapaian luar biasa ini dapat terwujud berkat kontribusi kota penunjangnya,” kata dia. (di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *