INIMEDAN – Pemerintah Kota Medan akan menerapkan sanksi tegas berupa denda atau hukuman kurungan bagi individu atau lembaga yang membuang sampah secara sembarangan.
“Sanksi itu sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolahan Persampahan yang mulai efektif berlaku November 2016,” kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan Endar Sutan Lubis pada sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tersebut, Selasa (22/12/2015).
Dalam Perda itu, dijelaskan bila seseorang membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan 3 (tiga ) bulan, bila badan, lembaga, atau kantor membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Selain itu yang juga tidak kalah penting disebutkan dalam Perda itu, jika seseorang memberikan informasi terhadap masyarakat atau lembaga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan insentif.
“Makna didalam Perda itu, kita semua bersama-sama mengawasi sampah. Karena sanksi tegas akan diterapkan bagi pembuang sampah sembarangan,” katanya.
Sekda Medan Ir Syaiful Bahri mengatakan Pemko Medan membuat Perda itu bukan untuk mengejar Piala Adipura, tetapi menjadikan kota yang benar-benar layak dihuni orang.
“Karena kalau kota ini bersih dan sehat, akan banyak orang yang berkunjung. Untuk menjadikan kota yang bersih, tidak perlu hadiah-hadiah karena sebuah kota masyarakatnya sendiri yang menilainya,” katanya.
Kota Medan luas 26.510 hektare, memiliki jumlah penduduk 2,8 juta jiwa dengan volume sampah perhari diperkirakan mencapai 1.500 ton, sementara yang dapat diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) rata-rata per hari sebesar 81 persen, “Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai momentum pengembangan kesadaran kolektif, penanganan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan,” katanya. [MUL]