Pemko Tebingtinggi Persiapkan diri Untuk Meraih Adipura 2022

Inimedan.com-Tebingtinggi.

“Kota yang  mendapatkan penghargaan Adipura, bukan kota yang tidak ada sampahnya, karena sampah akan selalu ada selama manusia melakukan aktivitasnya, namun kota yang mendapatkan penghargaan Adipura adalah kota yang terkelola sampahnya”.

 

Kota yang mendapatkan Adipura sering dikategorikan dengan kota terbersih, namun Adipura tidak serta merta memaksudkan kota yang tanpa sampah. Namun sesuai dengan tujuannya yakni bukan tanpa sampah namun sampah yang terkelola, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi, Dr. H. Muhammad Hasbie Ashshiddiqi., M.M., M.Si.kepada kru media ini saat melakukan perbincangan.

Kadis Lingkungan Hidup ini pun mengatakan bahwa mendapatkan penghargaan piala Adipura merupakan sebuah prestasi menggembirakan bagi setiap kabupaten/kota sekaligus kepala daerah yang meraihnya.

Kota Tebingtinggi merupakan salah satu kota yang berhasil menorehkan prestasi ini dengan mendapatkan 4 piala Adipura berturut-turut sejak tahun 2015 s/d 2018. Adipura merupakan instrumenpengawasan kinerja Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

Kabupaten/Kota yang dinominasikan Anugerah Adipura diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan berbagai isu lingkungan hidup seperti pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran dan ruang terbuka hijau (RTH), tapi juga berinovasi di bidang pengelolaan sampah dan RTH.

Dijelaskanya, bahwa Program penilaian Adipura kembali dilaksanakan setelah 2 tahun berhenti karena adanya pandemi Covid-19. Berbeda dengan sistem penilaian pada tahun-tahun sebelumnya, Sistem penilaian Adipura pada tahun ini mengusung konsep baru yang menitikberatkan pada pengeloaan sampah yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor. P.76/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Adipura. Pemantauan Adipura

dilakukan terhadap aspek : a) kinerja Pengelolaan Sampah yang terdiri dari
pengurangan Sampah dan penanganan Sampah; b) kinerja TPA; dan c) kinerja
Ruang Terbuka Hijau.

Kota Tebingtinggi telah menyelesaikan input data pada Sistem Informasi  Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang merupakan persyaratan administrasi

keikutsertaan program penilaian Adipura. SIPSN adalah Sistem yang mengelola data
tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Berdasarkan hasil perhitungan, dari total timbulan sampah tahun 2021 sebesar 45.077,61 ton/tahun, Pemerintah Kota Tebingtinggi berhasil melakukan pengelolaan sampah sebesar 94,08% dengan indeks penangangan sampah sebesar 70,71% dan pengurangan sampah sebesar 23,36%, terangnya.

Juga ditambahkanya, bahwa Kota Tebingtinggi menjadi satu-satunya kota di Sumatera Utara yang lolos dalam kategori kota sedang untuk memperebutkan piala Adipura dan 3 kota lain di sumatera utara yang memperebutkan piala Adipura antara lain kota medan dengan kategori kota metropolitan, lubuk pakam (kabupaten deli serdang) dan stabat (kabupaten langkat) yang keduanya masuk dalam kota kecil.

Pj Walikota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP menyatakan bahwa Kota Tebingtinggi siap mengikuti Program Penilaian Adipura tahun ini. Selama proses persiapan penilaian Adipura pada tahun ini, Bapak Pj Walikota menghimbau agar seluruh perangkat Pemerintah kota Tebingtinggi berkomitmen dalam melakukan pengelolaan lingkungan dengan melakukan pembenahan di kantor masing-masing dan turut serta melakukan aksi perubahan di masyarakat dengan berpartisipasi dalam kegiatan gotong-royong.

Salah satu contohnya adalah dalam menjaga kebersihan pasar dilakukan penataan pada area pasar, dimana beberapaOPD yang terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Seluruh Perangkat Kecamatan melakukan kegiatan gotong-royong pembersihan area pasar yang dilakukan pada malam hari agar kegiatan pasar tidak terganggu. Penataan Pasar yang dilakukan penataan yakni di Pasar Gambir dan Pasar Sakti.

Pada aspek pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan berbagai program dimulai dengan pendistribusian tong sampah 5 warna; melakukan kegiatan sosialisasi pemilahan
sampah ke masyarakat dalam lingkup kecamatan; dan aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh masyarakat antara lain bank sampah unit, bank sampah induk, pemanfaatan kembali (TPS 3R), dan rumah kompos.

Kota Tebingtinggi memiliki 2 Bank sampah induk dan 5 Bank Sampah Unit yang 2 diantaranya juga merupakan TPS 3R. Pada penilaian tahun ini, kinerja TPA juga salah satu aspek penting yang mendapat penilaian. Kota Tebingtinggi memiliki TPA dengan sistem Controlled Landfill, yangsampai dengan saat terus dilakukan penataan agar sesuai dengan kriteria penilaian. Upaya-upaya pembenahan ini dilakukan bahkan sampai malam hari, dimana Dinas Lingkungan Hidup mengatur agar khususnya pekerjaan pembentukan area landfill dapat dilakukan dengan baik dan memenuhi tenggat  waktu penilaian.

Tidak hanya melakukan penataan area controlled landfill, dilakukan juga penataan di seluruh area TPA dimulai dengan pemeliharaan/pengecatan pintu masuk dan gapura, perbaikan pos pengaman, pembuatan pos penimbangan, perbaikan jembatan timbang, perbaikan rumah kompos, pemeliharaan kolam pengolahan air lindi yang mencakup pengadaan kincir kolam aerasi/kolam pengolahan IPAL air lindi, penataan saluran air lindi, serta banyak perbaikan lainnya.

Aspek terakhir yang masuk kategori penilaian Adipura tahun ini adalah penilaian kinerja ruang terbuka hijau (RTH). Seperti yang diketahui, Kota Tebingtinggi
memiliki luasan RTH lebih dari 20% dari luasan wilayah. RTH Kota Tebingtinggi terus dilakukan pembenahan, bertepatan dengan peringatan kemerdekaan, telah dimulai penanaman pohon jenis Tabe Buya di beberapa titik jalan protokol dan di area Lapangan Merdeka. Penanaman pohon jenis ini merupakan upaya perluasan penghijuan di Kota Tebingtinggi sekaligus memperindah tata kota sesuai dengan instruksi Bapak Pj. Walikota.

Program kampung iklim juga terus digalakkan sebagaimana program Presiden Republik Indonesia, tentang pencanangan kampung iklim di setiap Kabupaten/Kota. Kota Tebingtinggi sendiri telah memiliki satu daerah yang menjadi kampung iklim yaitu di Kelurahan Lalang dan telah menetapkan setidaknya ada 4 kampung iklim lanjutan, tutup Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi, Dr. H. Muhammad Hasbie Ashshiddiqi., M.M., M.Si.(Zulfan Kurniawan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *