Pengecer Narkoba Diganjar 4 Tahun Penjara

Inimedan.com-Labuhan.

Yuansyah alias Agus, pemilik narkoba jenis sabu seberat 0,04 gram, dalam persidangan di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, divonis 4 tahun 8 bulan oleh majelis hakim. Senin siang (10/6/2019).

Sebelumnya disebutkan,  terdakwa diringkus di Pasar V tepatnya didepan kolam pancing Gelleya Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang oleh Polsek Sunggal, pada 14 September 2018 pukul 16.00 wib lalu, dituntut oleh JPU Cabjari Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Ernawati boru Barus SH dengan tuntutan 7 Tahun penjara denda 1 milyar subsider 6 bulan penjara.

Dalam persidangan, Ketua majelis hakim yang diketuai Sabar Simbolon, SH, anggota Said Hamrizal Zulfi, SH dan Tarima Saragih, SH dalam putusannya menganjar terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan denda 1 Milyar Subsider 4 bulan penjara.

Majelis hakim dalam keterangannya menyebutkan, terdakwa melawan program pemerintah dalam pembrantasan narkoba sedangkan yang meringankan terdakwa, ia sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.

Sementara itu, JPU Ernawati Barus SH saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp yang dikirim wartawan keponselnya tanpa enggan memberikan keterangan terhadap putusan majelis hakim tersebut, walau pesan yang dikirim telah dubacanya.

Terpisah pemerhati Hukum, Hotbiner Sialen  SH, MH  saat ditemui wartawan sangat menyangkan masih kerapnya para penegak hukum dipengadilan menuntut para pengencer narkoba tidak dengan ancaman maksimal padahal pemerintah jelas-jelas telah manabuh genderang perang dengan narkoba.

“Secara kasat mata tuntutan dan putusan ini jauh dari kewajaran walaupun barang bukti sabunya sedikit,  padahal ancaman maksimal di Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan 1 bukan tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”ucap  Hotbiner Silaen. (Top)