Pengedar Sabu Ditangkap Anggota Polres Binjai

Inimedan.com.
Rus, pria berusia 35 tahun yang diduga masuk dalam bagian jaringan pengedar narkotika di kawasan Kabupaten Langkat, Kamis (17/11) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai.
Dari penduduk Jalan Bakti, Dusun III, Desa Sambirejo tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang, seberat 1,26 gram.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, saat diwawancara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Bambang Tarigan, Jumat (18/11), mengatakan, tersangka Rus ditangkap tidak jauh dari rumahnya.
“Awalnya kita menerima informasi, akan ada transaksi narkotika di tempat itu. Spontan saja, anggota kita perintahkan menuju lokasi sasaran, guna memulai operasi penangkapan,” terangnya.
Beruntung menurut Bambang Tarigan, informasi tersebut terbukti benar. Sebab tidak lama setelah petugas melakukan pengintaian, tersangka Rus tiba-tiba datang ke Jalan Bakti, Dusun III, Desa Sambirejo.
“Begitu menyadari gerak-gerik pria bersangkutan sangat mencurigakan, spontan saja anggota menyergap, lalu menggeledah pakaian dan seluruh barang bawaannya,” ujarnya.
Hasilnya,Anggota Opsnal Satreanarkoba berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang, yang tersimpan di saku celana tersangka Rus.
Sesaat setelah operasi penangkapan itu selesai dilakukan, tersangka Rus kemudian dibawa menuju Mako Satresnarkoba Polres Binjai, guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
“Hasil penyelidikan kita, diduga tersangka Rus bagian dari jaringan pengedar narkotika di Desa Sambirejo. Namun kita masih dalami lagi kasus ini, guna mengungkap keterlibatan pihak lain,” ungkap Kasat Narkoba ini [om-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *