Personil Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Ciduk Pencuri Septor

inimedan.com-Tanjung Balai
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan  Sulaiman Alias Tuah (33), Nelayan, warga Jalan Sukun, Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, karena melakukan pencurian sepeda motor, Rabu (4/7/2022), sekitar Pukul 09.00 Wib.
Atas pencurian yang dilakukan tersangka Sulaiman Alias Tuah, Korban Lylis Yanty (42), Warga Jalan Ir Juanda, Gang Muchtar No. 37, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo  mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 213 / VII / 2022 / SPKT/ RES.T.Balai/Polda Sumut, Tanggal 04 Juli 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp-kap /  68/VII/RES.1.8/2022/Reskrim.
Eri Prasetiyo menjelaskan, Kronologi kejadian, di Jalan Ir Juanda No. 37 Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, korban memarkirkan sepeda motor didepan rumahnya, pada hari Sabtu (2/7/2022) sekira Pukul 22.00 Wib, kemudian berselang 15 menit, korban menyuruh suaminya  memasukkan sepeda motor tersebut namun pada saat suaminya keluar rumah tidak menemukan sepeda motor tersebut dan memberitahukan kepada istrinya  bahwa sepeda motor mereka telah hilang.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian sepeda motor di tempat kejadian tersebut.
Pada Rabu Tanggal 04 Juli 2022, sekitar Pukul 09.00 Wib, team Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Sulaiman Alias Tuah, Jelasnya.
Kemudian team menemukan dan mengamankan tersangka, kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi keberadaan sepeda motor hasil curiannya di sekitar rumahnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti, Satu unit sepeda motor Suzuki SPIN 125 No. Pol BK 3177 QAA, warna Biru tahun pembuatan 2010, No. Rangka: MH8CF48CAAJ402976, No. Mesin : F4841D402619, langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Subs 362 KUHPidana, Pungkas Eri Presetiyo(SB).

Komentar