Petugas Poldasu Tangkap 3 Truck Berisi 18 Ton Bawang Illegal

inimedan.com.

Sebanyak 18 ton bawah merah ellegal asal Malaysia, Myanmar dan India yang diangkut oleh tiga truck Cold Diesel, Selasa (24/5)  berhasil ditangkap dan disita oleh petugas Subdit I / Indag Dit Reskrimsus Poldasu, ketika melintas di kawasan Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa Desa Perdamaean Tanjung Morawa Deli Serdang.

“Awalnya kita mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BK 9560 VN bermuatan 400 karung bawang merah  asal Myanmar, jenis Onions atau disebut bawang Birma dan atau jenis Peking yang dikemudikan sopir M dan kernet EK saat melintas di Jalan Lintas Medan-Tanjungmorawa, Desa Pardamean, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang tujuan Pasar Induk Lau Cih, Padangbulan,” kata Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis dan Wadirreskrimsus AKBP Dr Maruli Siahaan kepada wartawan, Selasa (24/5).

Kemudian, kata Toga H Panjaitan, di hari yang sama, namun waktu berbeda,  sekira pukul 05.00 WIB, petugas kembali mengamankan dua truk bermuatan bawang merah ilegal lainnya di Jalan Lintas Medan-Tanjungmorawa, tepatnya di jembatan timbang, Kayu Besar, Tanjungmorawa.

Pertama, truk Mitsubishi Colt Diesel BK 9026 VP bermuatan 800 karung bawang merah ilegal asal Malaysia jenis 888 atau disebut jenis NT (bawang janda) yang dikemudikan sopir DA dan kernet H.

Sedangkan, truk Mitsubishi Colt Diesel BK 8394 PC juga bermuatan 800 karung bawang merah asal India, jenis AAA atau disebut bawang Peking yang dikemudikan TBI dan kernet R diamankan tiga jam kemudian. Kedua truk bawang merah itu akan diantar ke Jalan Asrama Haji, Medan.

“Jadi dari tiga truk itu, total bawang merah yang kita amankan sebanyak 18 ton,” imbuh Toga menambahkan, ke 18 ton bawang illegal itu seharga Rp.720 juta dan kerugian negara akibat tidak membayar pajak sebesar Rp.240 juta.

Dalam kaitan itu, petugas memeriksa 3 supir dan 3 kondektur. Sedangkan pemesan bawang merah itu masih dicari. “Untuk kasus ini, kita kenakan Pasal 102, 103, 104 Undang-Undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” imbuhnya.

Mantan Dirnarkoba Poldasu itu mengatakan, menjelang bulan Ramadhan dan Idulfitri, diprediksi, penyelundupan khususnya bahan-bahan pokok akan meningkat. Untuk mengantisipasinya, pihaknya akan terus menggalakkan razia dan menjaga ketat pelabuhan_pelabukan “tikus” yang selalu digunakan para penyelundup memasukkan barangnya ke Sumut.

“Kita akan terus melakukan operasi dipintu masuk terutama pelabuhan-pelabuhan kecil serta melakukan kordinasi dengan petugas terkait,” pungkas Toga. [im-01]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *