PHK Sepihak, Komisi II DPRD Medan Lakukan RDP Bersama Perusahaan

inimedan.com-Medan.

Menanggapi adanya pengaduan masyarakat terkait ketenagakerjaan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan cabang Medan Utara, PT. Belawan Deli Chemical Industri, PT. Coca Cola Amatil Indonesia, PT. Usaha Berkah Amanah, beserta perwakilan pekerja, Senin (7/2/2022).

RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan Sudari ST yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan.

Sudari mengatakan, ada 2 (dua) permasalahan terkait pengaduan masyarakat, yaitu permasalahan antara PT. Belawan Deli Chemical Industri dengan Rinaldi Lubis sebagai Security, dan antara PT. Coca Cola Amatil Indonesia dengan PT. Usaha Berkah Amanah.

“Kami dari Komisi 2 menerima pengaduan masyarakat, yang pertama antara Rinaldi Lubis sebagai Security dengan PT. Belawan Deli Chemical Industri. Permasalahannya saudara Rinaldi diberhentikan karena tidak mau mengikuti aturan perusahaan yaitu adanya rotasi. Setelah dilakukan mediasi, yang bersangkutan kembali dipekerjakan dengan catatan meminta maaf dan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan selagi tidak melanggar normatif,” kata Sudari.

Persoalan yang kedua, yaitu antara karyawan dengan PT. Usaha Berkah Amanah sebagai perusahaan alih daya yang bekerja di PT. Coca Cola. Permasalahannya PT. Coca Cola memutuskan kontrak kerja dengan PT. Usaha Berkah pada bulan Maret 2020.

“Ternyata karyawan yang ada disitu kontrak kerjanya dari Januari sampai dengan Desember 2020. Jadi, ada sisa kontrak 9 (sembilan) bulan lagi. Sesuai dengan aturan, karyawan yang sudah bekerja 5 (lima) tahun agar diberi uang pisah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Setelah kami mediasi, kami memberikan kesempatan kepada PT. Usaha Berkah untuk berdiskusi dengan manajemen agar dapat memberi win-win solution terhadap karyawan yang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” jelasnya.

Sudari berharap, dengan dilakukannya mediasi dari kedua belah pihak, permasalahan yang terjadi tidak sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Setelah mediasi ini, apa yang kami harapkan bisa terlaksana. Sehingga tidak sampai kepada pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),”pungkas Sudari.*di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *