Poldasu Grebek Gudang Pengoplosan Pupuk Bersubsidi, 13 Pekerja Ditangkap

INIMEDAN-
Pengoplosan terhadap pupuk bersubsidi menjadi non subsidi kembali terjadi. Kasus ini sendiri berhasil diungkap petugas Subdit/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit AKBP Robin Simatupang, dalam penggrebekan di sebuah gudang dikawasan Jalan Marelan VII Pasar I Tengah,Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan.
Petugas Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu dari penggrebekan di gudang itu, mengamankan 13 pekerja serta 65 ton pupuk bersubsidi yang dioplos menjadi non subsidi serta uang kontan Rp 228 Juta.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Dr Maruli Siahaan dan Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi itu bermula dari proses pemeriksaan satu unit truk jenis Mitsubishi Fuso bernomor Polisi BK 9301 CM bermuatan pupuk urea berlabel “non subsidi produksi PT Pupuk Kalimantan Timur Bontang.
“Awalnya, kita mengamankan truk Mitsubishi Fuso warna coklat bernomor Polisi BK 9301 CM bermuatan pupuk urea diduga hasil pengoplosan dari pupuk bersubsidi menjadi non subsidi saat melintas di Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kawasan Industri Medan (KIM) I Medan Deli bermuatan sebarat ± 30 ton dikemas dalam 215 karung pupuk berlebel Non Susidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sekira Rp 228 juta uang negara kita selamatkan,” jelas Kombes Ahmad Haydar.
Dalam pemeriksaan pengemudi truk berinisial R Lubis serta kernetnya, Riski Saputra mengaku pupuk tersebut diangkut dari tempat penyimpanannya di Gudang 88 kawasan Jalan Marelan VII / Pasar I Tengah, Lingkungan V, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Dari hasil interogasi itu dilanjutkan penggerebekan gudang dimaksud. Dari lokasi itu kemudian ditemukan ratusan karung lain pupuk bersubsidi yang dioplos menjadi pupuk non subsidi seberat ± 35 ton dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 65,75 ton.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 13 orang pekerja untuk dilakuka pemeriksaan, sedangkan pemiliknya masih dalam pengejaran.
“Memang modusnya sama seperti kasus sebelumnya, para pelaku ini merubah pupuk bersubsidi menjadi non subsidi dengan cara mencampurnya menggunakan zat kimia Caustic Soda Flake, Ultra Marine Blue dan cairan pemutih untuk kemudian dijemur hingga berwarna putih seolah pupuk non subsidi,” terang Haydar.
Kalau dilihat dari keuntungannya, sambung Haydar, Harga Eceran Tertinggi (HET) tebus delivery order (DO) pupuk bersubsidi jenis urea seharga Rp 1.586/kg, sedangkan harga eceran pasar pupuk Non Subsidi jenis urea Kaltim itu sebesar Rp 4.450/kg.
“Sehingga selisih dari penjualan pupuk itu Rp 3.164/kg, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 228.836.300,” sebut Kombes Ahmad Haydar.
Pihak Poldasu sdnri menurut Haydar masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka pemilik gudang usaha pengoplosan pupuk tersebut. Sedangkan 13 pekerja yang diamankan dari lokasi masih menjalani pemeriksaan. (@).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *