Inimedan.com-Tanjung Balai
Polres Tanjung Balai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir, di depan ruangan Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, Selasa (16/8/ 2022), Pukul 10.00 Wib.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Waka Polres Tanjung Balai Kompol H Jumanto dan dihadiri Kaur Psikobaya Narkoba Laboratorium dan Forensik (Labfor) Polda Sumut Kompol Riski Amalia, mewakili forkopimda Tanjung Balai, Kasi Adm Kamtib Lapas Klas II B Tanjung Balai Asahan Andi Gultom, Perwakilan Kepala BNN Tanjung Balai Raja Sinabang.
Kabag Ops Polres Tanjung Balai Kompol Damos C Aritonang
Kasatnarkoba R Silalahi, Kasipropam Iptu H Pasaribu, Para Kanit Satresnarkoba, Para Personil Polres Tanjung Balai, Penasehehat Hukum Eri Badia Raja Ketua FKUB Kota Tanjung Balai H Haidir Siregar, Ketua MUI Kota Tanjung Balai H Hajarul Aswadi, Ketua DMI Ust Drs HM Datmi Irwan Ketua LDNU Kota Tanjung Balai Ustd Khairil Abdi Ketua PGI Kota Tanjung Balai Pdt AM Peranginangin Tokoh Masyarakat Drs H Zainal Arifin dan Insan Pers Kota Tanjung Balai.
Waka Polres Waka Polres Tanjung Balai Kompol H Jumanto dalam sambutannya mengatakan, Adapun barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah hasil sitaan dari laporan Polisi selama tiga bulan terakhir dengan meliputi yang Pertama yaitu, laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VI/2022/SPKT/Sat.Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 26 Mei 2022 atas nama tersangka Tuah, Muhammad Anugerah Alias Anu, Muhammad Iqbal Alias Iqbal (napi lapas Siantar), Khoirul Mukminin Alias Irul Batok (napi lapas Siantar) dengan barang bukti sebanyak 317.87 (tiga ratus tujuh belas koma delapan tujuh) gram sabu,” Kata H Jumanto.
Selanjutnya, laporan Polisi Nomor: LP/A/236/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 19 Juli 2022, atas nama tersangka Rendi Sahputra Alias Rendi dan Irwan Marpaung Alias Iwan Tutung
dengan barang bukti 444,14 (empat ratus empat puluh empat koma empat belas) gram sabu dan 435,5 (empat ratus tiga lima koma lima) butir pil ekstasi,” Tambah Waka Polres Tanjung Balai.
Dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/237/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 23 Juli 2022, atas nama tersangka Mahyudin Alias Udin dengan barang bukti 19, 45 (sembilan belas koma delapan tujuh) gram sabu,” Ucap H Jumanto lagi.
“Yang terakhir Laporan Polisi Nomor: LP/A/243/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 26 Juli 2022, atas nama tersangka Muhammad Sofyan Alias Pian dan Alharis Nasution Alias Haris dengan barang bukti 24, 66 (dua puluh empat koma enam puluh enam) gram sabu,” Jelas Jumanto.
“Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Testing Narkotika. Ancaman human pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” Pungkas Kompol H Jumanto.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih selanjutnya di buang ke Septy Tank dengan pengawasan Si Propam Polres Tanjung Balai(SB).