inimedan.com-Tanjungbalai.
Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai, mengamakan tersangka pemilik sabu-sabu, AW alias T (29) dari Jalan Rel Kereta Api Lk-III Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (10/01) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP. Sisbudianto mengatakan, “Personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Welman Simangungsong S.H melakukan penyelidikan tentang adanya Bandar Narkoba di Daerah Jln Rel Kereta Api Lk. III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan dari hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 22.00 Wib personil langsung menuju TKP dan meringkus 1 orang tersangka inisial AW alias T (29) warga Jln. Pancing Lk II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Dari tersangka disita barang Bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,58 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,11 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,78 gram, 3 Bal bungkus plastik klip transparan kosong, 1 dompet warna Putih les merah dan Uang Tunai sebesar Rp.170.000, yang diakui nya uang hasil penjualan Narkotika.
Terhadap tersangka AW alias T bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai untuk di amankan guna di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentabg Narkotika,” tegas Kapolsek.*sb#