Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Right di Punak HPN 2024

Inimedan.com-Jakarta  |  Presiden Jokowi Terbitkan Perpres.  RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital. Presiden mengumumkan Perpres Publisher Right itu pada puncak Perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres. “Saya juga meminta aspirasi dari pelaku pers, pelaku digital yang beda aspirasi. Akhirnya ada kesepahaman. Akhirnya kemarin saya tandatangani Perpres Publisher Rights tersebut,” kata Jokowi.

Perpres Publisher Right dimaksudkan mendukung jurnalisme berkualitas. Pada Perpres Publisher Right, diatur kerjasama platform digital dengan perusahaan pers hingga penyelesaian sengketa.

Jokowi menegaskan, Perpres Publisher Rights bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun merupakan kebijakan mendorong level playing field di isu digital. “Kita ingin jurnalisme berkualitas,” ujarnya.

JPerpres Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerjasama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum.

“Kita harus antisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, terhadap perusahaan pers dengan kondisi saat ini, pemerintah tidak tinggal diam. Saya perintahkan Menkoinfo untuk belanja iklan diberikan kepada perusahaan pers,” pungkasnya. *di#

Komentar