Produk Perda Medan Tak Dibarengi Perwal

Produk Perda Medan Tak.  
Produk Perda Medan Tak.  (Foto/IMC/Ist)

Inimedan.com-Medan   |  Produk Perda Medan Tak.  Menyikapi banyak produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan, yang ternyata tak dibarengi penerbitan peraturan walikota (Perwal). Alhasil, implementasi dari Perda-Perda di Kota Medan tak maksimal.

Produk Perda Medan Tak. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) Hendra DS, menanggapi terkait Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retrebusi  Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan pada bulan  Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024. Dimana Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retrebusi dinilai sangat signifikan.

Hendra menjelaskan, aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global. Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Alhasil, tanpa Perwal, perda dinilai sekadar produk hukum.

“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya yang susah kalau tanpa Perwal,” ungkapnya saat ditemui wartawan, Jum’at 19 April 2023.

Idealnya, lanjut dia, setelah Perda ditetapkan perwal sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwali. Contohnya. Perda yang hingga kini belum ada Perwal yakni Perda No 1 Tahun 2024. Dan, sudah dijalankan

“Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Memang banyak Perda berjalan tanpa Perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko mejalankan Perda. Jadi, Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya Perwal.” urainya. *di#

 

Komentar