Proyek Galian C Ilegal di Deliserdang & Sergai Makin Menjamur

Inimedan.com.

Sepertinya razia yang dilakukan pihak kepolisian terhadap proyek Galian C Illegal di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai (Sergai) tidak membuat efek jera bagi pengusahanya. Pasalnya aktifitas
Galian C  Ilegal  masih saja  tetap beroperasi.

Padahal dalam razia yang sudah dilakukan belum lama ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti   seperti truk, eskavator. Namun sampai saat ini Proyek galian C illegal semakin menjamur di dua daerah itu tak lain untuk menghindari  pembayaran pajak kepada pemerintah.

Ironisnya lagi, galian C ilegal  yang ada di lima titik lokasi itu mengancam  kerusakan lingkungan  dua kecamatan tersebut yaitu di Bangun Purba dan Galang\ “Kita minta Pemkab Deliserdang harus bersikap tegas terhadap galian C ilegal yang terkesan tidak tersentuh hukum,” ujar masyarakat sekitar dan  anggota DPRD Deliserdang Mikail TP Purba  inspeksi mendadak (sidak)  ke lokasi galian c ilegal, kemarin.

Di lokasi, Mikail menyaksikan lokasi galian C ilegal mengancam keberadaan pabrik PT Sari Tani Jaya yang mengolah ubi menjadi tepung tapioka, yang berada di Dusun I Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang. Di sana terdapat lokasi galian C ilegal dengan luas sekitar 5 haktar.

Tanah korekan galian C ilegal itu, sedalam 30 meter tepat berada di samping pagar pabrik, diperkirakan dapat mengancam pagar pabrik. Bahkan, bila dibiarkan kegiatan pengalian terus-menerus bakal terjadi longsor.

Dari sana setiap hari ada sekitar 300 unit dam truk keluar masuk mengakut material tanah timbun untuk diangkut kebandara Kualanamu. Ada sekira 3 unit alat berat beroperasi disana membantu mengorek tanah.

Selain itu, tepat di dusun dua desa yang sama tepatnya di bantaran sungai buaya, aktifitas galian C ilegal sedang berlangsung.

Di sana ada dua unit alat berat berupa ekskavator beroperasi. Disebutkan setiap harinya ada sekira ratusan dam truk hilir mudik mengangkut pasir sungai menuju bandara kualanamu dan di lokasi pembuatan jalan tol Medan –Tebingtinggi.

Kemudian di desa tetangganya atau di Desa Bandar Kuala, terdapat aktifitas galian C di bantaran sungai buaya. Lokasi galian C ilegal itu, berada di kebun adolina avdeling 7 PTPN 4.

Demikian juga di lokasi Urung Ganjang Kecamatan Bangun Purba, Desa Tanjung Arab Kecamatan Serbajadi, di Desa Paku Kecamatan Galan Deliserdang dan Serdangbedagai galian C ini tetap bebas beroperasi hingga malam hari.

Dari data yang dimiliki, saat ini dari 37 galian C yang ada di daerah Pemkab Deli Serdang, hanya 10 lokasi memiliki izin sedangkan 27 lokasi galian lainnya tidak memilik izin atau ilegal.

Tutup
Akibat tingginya aktifitas galian C yang menimbulkan kerusakan lingkungan ini,  Wakil Ketua Komisi D DPRD, Deliserdang Mikail TP Purba mengatakan, kegiatan galian C ilegal sudah pada tingkat mengkhawatirkan.

Selain dapat merusakan lingkugan, kegiatan galian C ilegal juga menyebabkan Pemkab Deliserdang merugi akibat sarana infrastruktur jalan yang rusak akibat dilintasi truk bertonase berat pengangkut material. “Jalan kita rusak , pemasukan atau PAD tidak dapat disedot ke KAS Pemkab. Bagusnya tutup saja galian C ilegal itu,”ucapnya.

Ditambahkan Mikail, sejauh ini Pemkab Deliserdang serius untuk menutupnya, dengan cara menaikan anggaran buat Sat Pol PP selaku penegak Perda.

Salah satunya yakni penyediaan truk todano yang bisa berfungsi mengangkat alat berat saat operasi penertiban berlangsung. “Dengan penindakan maka diharapkanakan ada efek jera,”ujarnya.

Masih menurut Mikail, sebelumnya pihak polisi sudah melakukan razia galian C illegal dan ditertibkan pihak Poldasu  dengan mengamankan barang bukti eskavator dan dumtruk  bahkan Penyidik Subdit IV/Ditreskrimsus Poldasu sudah memanggil pihak PT LMA selaku pemilik usaha galian C diduga ilegal di Dusun IV Desa Kelapa I Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang untuk dimintai keterangannya.
Dari pantauan wartawan  di lokasi, belum lama ini  meski  proyek Galian C dirazia dan ‘diamankan’ kepolisian , aktifitas Galian C Ilegal tetap beroperasi tanpa memikirkan efek kerusakan lingkungan.[im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *