PT.STTC Timbun Tanah Sengketa Tanpa Izin

Inimedan.com-Belawan.

PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), tampaknya tak peduli dengan status tanah yang mereka timbun. Pasalnya, walau lahan seluas 3 hektare di Simpang Tol Belmera, Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan itu saat ini masih berstatus sengketa di Mabes Polri. Kamis (18/7/2019).

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan lahan yang masih berperkara atas laporan PT Jasa Marga dengan nomor LP/828/VII/2018/Bareskrim terkait penyerobotan tanah seluas 3 meter, namun perusahaan rokok itu telah melakukan aktivitas berupa penimbunan diduga tanpa izin dan telah berlangsung selama seminggu.

Tokoh masyarakat Belawan, Junaidi Pangaribuan, Rabu (17/7/2019), menegaskan, lahan itu seharusnya stanvas, artinya tidak boleh ada kegiatan apapun di lahan tersebut. Karena, statusnya masih bersengketa. Ia menduga, tanah bersengketa tidak akan diterbitkan izin sebelum status sengketanya selesai.

“Jelas ini aneh, masih sengketa kenapa bisa ada penimbunan. Berarti ini ada yang tidak beres, kita berharap perusahaan itu mentaati proses sengketa yang masih berlangsung, bukan sesuka hati melakukan penimbunan, apalagi penimbunan itu tidak ada izinnya,” tegasnya.

Harapan pria akrab disapa Masken ini, pihak kecamatan untuk turun ke lapangan melakukan tindakan, karena proses penimbunan yang berlangsung telah menimbulkan abu, sehingga mengganggu aktivitas pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

“Kalau memang tidak ada izin, penimbunan itu harus dihentikan, jangan dibiarkan. Kita minta camat harus tegas, jangan membiarkan kegiatan itu terus berlangsung,” tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman. Pria akrab disapa Atan ini menduga pihak kecamatan tutup mata dengan aktivitas di lahan tersebut. Karena, kegiatan itu sudah berlangsung selama seminggu, namum tidak ada tindakan dari pihak kecamatan.

“Jangan karena perusahaan besar, camat diam aja, itu sudah jelas sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, abunya berterbangan di jalan menyebabkan polusi udara,” ungkap Atan.

Ditegaskannya, perusahaan STTC tidak memiliki izin Amdal dalam melaksanakan proyek penimbunan, alasannya lahan itu masih berperkara di Mabes Polri. Ia berharap akan adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah atau kecamatan untuk menghentikan kegiatan di lahan tersebut.

“Camat pasti tahu aktivitas itu, tapi jangan tutup mata. Kita bukan tidak mendukung pembangunan di Belawan, tapi harus ikuti proses izin yang ada, jangan sesuka hati dan memberikan dampak buruk di masyarakat,” tegas Atan.

Sememtara, Camat Medan Belawan, Ahmad SP dikonfirmasi berulang kali melalui via telepon dan whatsapp tidak mau menjawab. Terkesan orang nomor satu di Kecamatan Medan Belawan ini tidak peduli. (Top)

Komentar