Putusan MK: Jabatan Bupati Taput Diperpanjang Hingga April 2024

inimedan.com- Taput.
Masa jabatan Bupati Tapanuli Utara Dr Nikson Nababan akhirnya diperpanjang sampai tanggal 23 April 2024 mendatang. Hal itu berdasarkan keputusan final dari Mahkamah Konstitusi RI, sebagai respon atas gugatan yang bersangkutan.

Tidak jelas dirinci, kira-kira bagaimana amar putusan MK tersebut. Yang jelas berita tentang perpanjangan masa jabatan Bupati Taput tersebut telah menyebar dengan cepat di kalangan ASN dan masyarakat setempat, begitu juga di media sosial. Ada yang menanggapi keputusan MK tersebut dengan penilaian positif, sebagai suatu kesempatan baik bagi Nikson Nababan untuk merampungkan berbagai hal yang masih memerlukan penyempurnaan.

Sebelumnya sudah hampir dapat dipastikan bahwa masa jabatan Nikson Nababan akan berakhir tanggal 29 Desember 2023 ini. Dan hal itu juga sudah dibenarkan Nikson dalam beberapa kesempatan. Sementara para ASN di lingkungan Pemkab Taput sepertinya sudah yakin kalau Nikson Nababan resmi meninggalkan rumah dinas pasca 29 Desember 2023.
Di media sosial seperti facebook, beragam komentar sudah mewarnai perpanjangan masa jabatan Nikson Nababan. Sementara siapa bakal menjalankan jabatan Bupati Taput juga isunya sudah beredar. Disebut-sebut marga Panjaitan atas hunjukan Depdagri.*le#
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *